Polda Jabar Bongkar Peredaran Minyakita Ilegal di Subang, Konsumen Diminta Waspada

photo author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 07:00 WIB
Polda Jabar bongkar produksi Minyakita ilegal di Subang. Konsumen diminta waspada terhadap minyak goreng yang tak sesuai SNI. (HukamaNews.com / Tribata News)
Polda Jabar bongkar produksi Minyakita ilegal di Subang. Konsumen diminta waspada terhadap minyak goreng yang tak sesuai SNI. (HukamaNews.com / Tribata News)

HUKAMANEWS - Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minyak goreng merek “Minyakitailegal di Kabupaten Subang.

Kasus ini mengungkap praktik manipulasi kemasan yang merugikan konsumen dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Tersangka dalam kasus ini berinisial K, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang.

Ia diduga memproduksi dan mengedarkan minyak goreng yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Minyak goreng tersebut dikemas dalam botol tanpa label dengan berat bersih yang tidak sesuai standar.

Baca Juga: Ramadhan Hijau, Saatnya Beribadah Sambil Menjaga Lingkungan

“Modus operandi tersangka adalah dengan mengemas minyak goreng dalam kemasan 760 ml, padahal seharusnya memiliki berat 1 liter sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Senin (10/3/2025).

Kasus ini terungkap setelah penyidik unit 1 Subdit 1 (Industri) Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan di lokasi kejadian pada 13 Februari 2025.

Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk botol kosong tanpa label, dus minyak goreng merek “Minyakita”, serta peralatan produksi untuk manipulasi kemasan.

Polisi telah memeriksa sembilan saksi dan tiga ahli yang terdiri dari pakar perlindungan konsumen, ahli SNI, serta perwakilan dari Kementerian Perdagangan RI.

Baca Juga: Baterai HP Cepat Habis dan Ponsel Panas? Ini Penyebab dan Solusi Mudah untuk Mengatasinya!

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang yang mengatur perindustrian, perdagangan, dan perlindungan konsumen.

“Tersangka dikenakan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tambah Jules Abraham Abast.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang berupaya mengedarkan produk tidak sesuai standar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Tribata News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X