HUKAMANEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pemantauan dan penegakan ketentuan di sektor perbankan, dengan mencabut izin usaha 14 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2024.
OJK, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan industri keuangan di Indonesia, telah mengambil tindakan tegas terhadap bank-bank yang mengalami masalah keuangan serius.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Pada tahun 2024, sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya. Ke-14 bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR,” kata Dian Ediana Rae dalam keterangan persnya di Makassar pada Senin.
Meningkatnya Jumlah Bank Kolaps
Tindakan pencabutan izin usaha ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2023, hanya terdapat empat bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia.
Rata-rata, setiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank yang bangkrut. Jika ditarik sejak tahun 2005, total ada 136 bank yang bangkrut hingga saat ini.
Hampir semua bank yang bangkrut merupakan BPR. Satu-satunya bank umum yang bangkrut dan dicabut izin usahanya adalah PT Bank IFI.
Ini menunjukkan bahwa meskipun BPR memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian lokal, mereka tetap rentan terhadap risiko keuangan yang lebih tinggi dibandingkan bank umum.
Langkah OJK dalam Menegakkan Ketentuan di Pasar Modal
Selain di sektor perbankan, OJK juga aktif dalam menegakkan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK).
Artikel Terkait
Inbreng Belasan BUMN Ke Danareksa, Langkah Strategis PPA Untuk Optimalkan Aset Negara, Simak Penjelasan Lengkapnya!
Ada Diskon Gila-gilaan! Siapkan Anak Sekolah dengan Gaya! Temukan Kiat Belanja Hemat di Tokopedia untuk Tas, Sepatu, dan Alat Tulis Favorit!
Geger! Bank Jago Diguncang Skandal Pencurian Uang Nasabah Oleh Mantan Karyawan Hingga Rp 1,3 Miliar, Bank Jago Buka Suara
HORE! Transaksi Lintas Negara Nggak Pake Ribet, QRIS Kini Bisa Digunakan di Korea Selatan, India, Jepang, dan UAE
Tiga Kontainer Produk Indonesia Masuk Pasar Amerika, Apa Isinya?