14 Bank Kolaps 2024! OJK Bertindak Tegas, Cek Daftar Bank yang Dicabut Izin Usahanya, Jangan Ketinggalan Berita Ini!

photo author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 06:00 WIB
OJK cabut izin 14 bank sepanjang 2024. Kenapa banyak BPR kolaps? Simak alasan lengkap dan dampaknya bagi nasabah di sini! (OJK / HukamaNews.com)
OJK cabut izin 14 bank sepanjang 2024. Kenapa banyak BPR kolaps? Simak alasan lengkap dan dampaknya bagi nasabah di sini! (OJK / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pemantauan dan penegakan ketentuan di sektor perbankan, dengan mencabut izin usaha 14 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2024.

OJK, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan industri keuangan di Indonesia, telah mengambil tindakan tegas terhadap bank-bank yang mengalami masalah keuangan serius.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga: Joni, Si Pemanjat Tiang Bendera Gagal Jadi Prajurit TNI, Kabar Terbaru, Dia Tagih Janji Presiden Jokowi, Begini Penjelasan Kadispenad

“Pada tahun 2024, sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya. Ke-14 bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR,” kata Dian Ediana Rae dalam keterangan persnya di Makassar pada Senin.

Meningkatnya Jumlah Bank Kolaps

Tindakan pencabutan izin usaha ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023, hanya terdapat empat bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia.

Baca Juga: Ini Dia 6 Aturan Baru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024: Dari Rokok Eceran Hingga Tenaga Medis Asing, Wajib Tahu!

Rata-rata, setiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank yang bangkrut. Jika ditarik sejak tahun 2005, total ada 136 bank yang bangkrut hingga saat ini.

Hampir semua bank yang bangkrut merupakan BPR. Satu-satunya bank umum yang bangkrut dan dicabut izin usahanya adalah PT Bank IFI.

Ini menunjukkan bahwa meskipun BPR memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian lokal, mereka tetap rentan terhadap risiko keuangan yang lebih tinggi dibandingkan bank umum.

Baca Juga: Benny Rhamdani Diperiksa Lagi Soal Sosok Berinisial T Dibalik Judi Online, Apa yang Terbongkar Hari Ini? Simak Selengkapnya!

Langkah OJK dalam Menegakkan Ketentuan di Pasar Modal

Selain di sektor perbankan, OJK juga aktif dalam menegakkan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X