HUKAMANEWS - Pada tanggal 26 Juli 2024, Presiden Jokowi (Joko Widodo) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan ini menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan UU Kesehatan yang memiliki 1.072 pasal.
Ada beberapa poin penting yang diatur dalam Nomor 28 Tahun 2024 ini yang patut diketahui oleh masyarakat.
Berikut adalah beberapa poin utama yang perlu diperhatikan:
1. Izin Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Darurat Medis
Dalam pasal-pasal yang mengatur izin aborsi, yaitu Pasal 116, 119, 120, 122, dan 1154, terdapat ketentuan yang memberikan hak kepada perempuan korban pemerkosaan dan situasi darurat medis untuk melakukan aborsi.
Ini adalah langkah progresif dalam melindungi hak kesehatan reproduksi perempuan di Indonesia.
Dalam kondisi darurat medis, aborsi diperbolehkan untuk menyelamatkan nyawa ibu atau mencegah risiko kesehatan serius.
2. Larangan Peredaran Rokok Eceran Per Batang
Pada Pasal 433, pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran per batang.
Langkah ini diambil untuk mengurangi akses anak-anak dan remaja terhadap rokok, serta untuk menekan angka perokok pemula.
Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan prevalensi perokok di kalangan generasi muda.
3. Pembatasan Kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) di Pangan Olahan
Artikel Terkait
Sidang Kabinet Perdana di IKN, Jokowi dan Para Menteri Bakal Ngumpul Bareng di Hotel Nusantara, Catat Tanggalnya!
Geger! Aliansi Santri Gus Dur Minta Gus Yahya Mundur dari PBNU, Diduga Ada Campur Tangan PKB di Balik Unjuk Rasa Ini
Suleman Tanjung Bongkar PKB Dalangi Demo di Kantor PBNU! Ini Bukti dan Alasan Unjuk Rasa yang Menggemparkan
Densus 88 Tangkap Remaja di Malang! Keluarga HOK Udah Curiga Anaknya Bakal Ketangkep Gegara Bikin Bom dari Internet!
Benny Rhamdani Diperiksa Lagi Soal Sosok Berinisial T Dibalik Judi Online, Apa yang Terbongkar Hari Ini? Simak Selengkapnya!