Ini Dia 6 Aturan Baru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024: Dari Rokok Eceran Hingga Tenaga Medis Asing, Wajib Tahu!

photo author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 21:30 WIB
PP No. 28 Tahun 2024 sah! Temukan aturan baru tentang aborsi, rokok eceran, gula, dan lebih banyak lagi. Baca selengkapnya di sini! (Sekneg RI / HukamaNews.com)
PP No. 28 Tahun 2024 sah! Temukan aturan baru tentang aborsi, rokok eceran, gula, dan lebih banyak lagi. Baca selengkapnya di sini! (Sekneg RI / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pada tanggal 26 Juli 2024, Presiden Jokowi (Joko Widodo) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan ini menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan UU Kesehatan yang memiliki 1.072 pasal.

Ada beberapa poin penting yang diatur dalam Nomor 28 Tahun 2024 ini yang patut diketahui oleh masyarakat.

Berikut adalah beberapa poin utama yang perlu diperhatikan:

Baca Juga: Benny Rhamdani Diperiksa Lagi Soal Sosok Berinisial T Dibalik Judi Online, Apa yang Terbongkar Hari Ini? Simak Selengkapnya!

1. Izin Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dan Darurat Medis

Dalam pasal-pasal yang mengatur izin aborsi, yaitu Pasal 116, 119, 120, 122, dan 1154, terdapat ketentuan yang memberikan hak kepada perempuan korban pemerkosaan dan situasi darurat medis untuk melakukan aborsi.

Ini adalah langkah progresif dalam melindungi hak kesehatan reproduksi perempuan di Indonesia.

Dalam kondisi darurat medis, aborsi diperbolehkan untuk menyelamatkan nyawa ibu atau mencegah risiko kesehatan serius.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Remaja di Malang! Keluarga HOK Udah Curiga Anaknya Bakal Ketangkep Gegara Bikin Bom dari Internet!

2. Larangan Peredaran Rokok Eceran Per Batang

Pada Pasal 433, pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran per batang.

Langkah ini diambil untuk mengurangi akses anak-anak dan remaja terhadap rokok, serta untuk menekan angka perokok pemula.

Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan prevalensi perokok di kalangan generasi muda.

3. Pembatasan Kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) di Pangan Olahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X