Geger! Bank Jago Diguncang Skandal Pencurian Uang Nasabah Oleh Mantan Karyawan Hingga Rp 1,3 Miliar, Bank Jago Buka Suara

photo author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 09:00 WIB
Bank Jago diguncang skandal Pencurian Uang Nasabah Oleh Mantan Karyawan Hingga Rp 1,3 Miliar.
Bank Jago diguncang skandal Pencurian Uang Nasabah Oleh Mantan Karyawan Hingga Rp 1,3 Miliar.

HUKAMANEWS - Pihak Bank Jago akhirnya buka suara terkait kasus mantan karyawannya, IA (33 tahun), yang mencuri dana nasabah hingga mencapai Rp 1,3 miliar. 

Corporate Communication PT Bank Jago Tbk, Marchelo, menyatakan bahwa keamanan data nasabah adalah prioritas utama bagi Bank Jago. Untuk menjaga hal ini, bank telah menerapkan manajemen risiko dan strategi anti-fraud yang ketat sebagai langkah mitigasi terhadap tindakan penyimpangan dari pihak internal maupun eksternal. 

"Melalui proses tersebut, Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," ujar Marchelo dalam siaran persnya, Rabu (10/7/2024).

 Baca Juga: Hujan Lebat di Musim Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Bencana Alam

Bank Jago juga mengapresiasi tindakan cepat dari pihak kepolisian yang menindaklanjuti laporan mereka dan mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus ini.

Bank Jago menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi. 

"Langkah tegas ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera bagi pelaku tindakan fraud," tambah Marchelo.

Baca Juga: Siapakah Figur Terbaru dari PDIP yang Akan Tantang Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024? Temukan Informasinya di Sini!

Ia juga memastikan bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan atau mengalami kehilangan dana akibat tindakan ini. 

Marchelo menegaskan bahwa Bank Jago akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi guna mencegah tindakan serupa di masa depan. 

Kasus ini bermula ketika IA, yang masih berstatus sebagai contact center specialist, mengakses sistem Bank Jago dan membuka 112 rekening nasabah yang sudah terblokir karena berbagai tindak pidana.

Baca Juga: Mengenal Dharma Pongrekun: Purnawirawan Jenderal Polri yang Maju di Pilkada Jakarta Jalur Independen

Atas perbuatannya, IA dikenakan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Transfer Dana, dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dengan tindakan tegas ini, Bank Jago menunjukkan komitmennya untuk melindungi dana dan data nasabah dari segala bentuk penyimpangan dan penipuan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X