Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Black List BI Checking.
Sebab bank sama sekali tak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).***
Artikel Terkait
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Platform Kredit Digital Mulai Berekspansi Ke Berbagai Gerai Retail
Daftar 288 Pinjol Ilegal per September 2023, Waspada Jangan Sampai Terjerat!
Aduan Makin Marak, OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Kendalikan Pinjol
KTP Anda Disalahgunakan Oknum untuk Utang Pinjol? Begini Cara Jitu Mengatasinya
Miris! Gen Z dan Milenial Banyak Terjerat PINJOL, Ini Penyebabnya!
Ini Cara Bank Indonesia Hidupkan Lagi Peninggalan Cagar Budaya Thomas Karsten di Semarang