Mini pun lantas mengirimkan saldo rekening tabungan Iman (bukan deposito) yang tercatat masih memiliki nominal sebesar Rp 15.125.917,49.
Segera sesudah ada bukti foto yang terekam dalam sistem Bank Victoria Syariah Iman kembali ke mesin ATM.
Namun saat penarikan ke mesin ATM pada tanggal 17 Maret 2023, tetap tidak bisa menarik tabungan Iman.
Tak hanya Iman, nasabah Bank Victoria Syariah Bekasi lainnya pun mendapat banyak kesulitan dan berulang-ulang sudah komplen namun sampai kini hasilnya nihil.
Hingga pernyataan pers ini ditulis tidak ada perkembangan bahwa pihak Mini sumandari atau siapa pun yang mewakilinya mempunyai kehendak baik untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
Baca Juga: Kok Bisa Siti Fadilah Supari Wanti-wanti Milenial, Gibran Rakabuming Raka Bukan Tokoh Gen Z?
Surat pernyataan pers ini ditulis dengan sengaja kepada masyarakat, agar pihak Mini Sumandari beserta suaminya Dyan Primana Sobaruddin bisa segera menyelesaikan janji mereka untuk mengembalikan uang yang telah digelapkan.
Terlebih terdapat kenyataan Dyan Primana Sobaruddin sebagai perwira aktif TNI Angkatan Laut tentu akan bisa membawa kerugian bagi yang bersangkutan sebagai pejabat negara.
Pada saat itu Dyan Primana Sobaruddin tidak bisa memberikan kejelasan bagaimana penyelesaian hak-hak nasabah yang kehilangan tabungannya.
Dia hanya berputar-putar dan menyatakan semua itu sudah sangat rumit ditambah persoalan kesehatan jiwa istrinya yang tidak bisa menyelesaikan persoalan yang telah dia sebabkan.***
Artikel Terkait
Empat Cara Terhindar Penipuan Lelang Online di Aplikasi Telegram
Sasar Nasabah Yang Belum Tersentuh Lembaga Keuangan Non Digital ALAMI Gandeng Reliance Finance
Nah Lho! Uang Rp40 Milyar Mampir ke BPK Buat Tutup Kasus Korupsi BTS, Kejagung Korek Siapa yang Terlibat
Mungkinkah Koruptor di Indonesia Dihukum Mati? Cek Faktanya Terkait Hukuman Mati Pelaku Korupsi
Disudutkan oleh Eks Ketua KPK Soal Kasus Korupsi e KTP, Jokowi Heran: Untuk Kepentingan Apa?
KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan, Nurul Gufron: Perlu Direview Kembali Protap yang Berhak Dimakamkan di TMP