HUKAMANEWS - Hukuman mati bagi koruptor, yang korupsi, sering menjadi perbincangan di masyarakat Indonesia.
Ketika kita berbicara tentang hukuman mati, mungkin yang terlintas dalam pikiran adalah pelaku kejahatan berat seperti pembunuh atau teroris, atau koruptor yang korupsi banyak uang.
Namun, bagaimana jika hukuman mati juga diterapkan pada pelaku korupsi? Inilah yang dibahas dalam artikel ini.
Baca Juga: HORE! BBM Pertamax Series dan Dex Series Alami Penurunan, Intip Harga Terbarunya di Sini
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Peraturan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Dalam Perma tersebut, Mahkamah Agung (MA) membagi kategori koruptor menjadi lima, yaitu paling berat, berat, sedang, ringan, dan paling ringan.
Baca Juga: Tahun Baru Sebentar Lagi, Intip Cara Menabung Unik yang Bikin Semangat untuk Liburan
Bagi koruptor yang masuk dalam kategori paling berat, mereka harus siap-siap menghadapi hukuman hingga penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Ancaman Hukuman Mati bagi Koruptor
Dilihat dari ancaman pemidanaan dalam Perma ini, Mahkamah Agung tampaknya serius dalam menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Baca Juga: Hati-hati Gengs! Dampak Negatif dari Self Reward untuk Gen Z, Simak Cara Bijak Untuk Menghindarinya
Dilansir HukamaNews.com dari laman MK, berikut ini syarat-syarat penjatuhan hukuman mati bagi koruptor sesuai Perma Nomor 1/2020:
1. Hakim tidak menemukan hal yang meringankan dari diri terdakwa.
Ini berarti bahwa jika terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa ada faktor-faktor meringankan dalam perbuatannya, maka hukuman mati bisa menjadi pilihan.
Artikel Terkait
Korupsi, Penegakan Hukum, dan Indonesia Maju
Siang ini Muhaimin Dijadwalkan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kemnaker, Cak Imin: Sebenarnya Mau Datang, Tapi..
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Siap Penuhi Panggilan Kasus Dugaan Korupsi Mentan SYL
Dugaan Adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Mentan Syahrul Yasin Limpo, PPATK Lakukan Penyelidikan
Terseret Dua Kasus Korupsi, Anies Bersama Partai Nasdem Akankah Mulus
Nah Lho! Uang Rp40 Milyar Mampir ke BPK Buat Tutup Kasus Korupsi BTS, Kejagung Korek Siapa yang Terlibat