Edukasi publik harus masif. Konsumen perlu tahu bahwa skincare bukan sekadar soal estetika, tetapi menyangkut kesehatan publik. Merkuri dan hidrokuinon bukanlah “pemutih ajaib”, melainkan racun yang menggerogoti tubuh dalam diam.
Indonesia tidak boleh menjadi surga bagi kosmetik berbahaya. Membiarkan produk-produk ini beredar berarti mengkhianati prinsip dasar bernegara: salus populi suprema lex—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jika negara terus ragu menindak tegas mafia skincare, yang rusak bukan hanya wajah generasi muda, tetapi juga wajah wibawa negara di mata rakyat maupun dunia.***