Edukasi publik harus masif. Konsumen perlu tahu bahwa skincare bukan sekadar soal estetika, tetapi menyangkut kesehatan publik. Merkuri dan hidrokuinon bukanlah “pemutih ajaib”, melainkan racun yang menggerogoti tubuh dalam diam.
Indonesia tidak boleh menjadi surga bagi kosmetik berbahaya. Membiarkan produk-produk ini beredar berarti mengkhianati prinsip dasar bernegara: salus populi suprema lex—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jika negara terus ragu menindak tegas mafia skincare, yang rusak bukan hanya wajah generasi muda, tetapi juga wajah wibawa negara di mata rakyat maupun dunia.***
Artikel Terkait
Kejahatan Kerah Putih dan Murahnya Harga Keadilan
10.000 Ton Beras untuk Palestina, Stunting di Negeri Sendiri
DPR, KPK, dan Pertarungan Senyap di Balik Revisi KUHAP
Mengukur Kemiskinan, Melupakan Kemanusiaan: Paradoks Statistik dan Realitas Rakyat
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Ketika Jalan Pintas Kekuasaan Menelikung Etika Hukum