Ketika Jokowi Mendadak Muluskan Ekspor Pasir Laut di Ujung Jabatan, Dinamika Politik dan Dilema Prabowo

photo author
- Selasa, 24 September 2024 | 08:33 WIB
Ilustrasi. Presiden Jokowi mendadak memuluskan ekspor pasir laut di ujung jabatan.
Ilustrasi. Presiden Jokowi mendadak memuluskan ekspor pasir laut di ujung jabatan.

HUKAMANEWS – Setelah selama hampir dua periode pemerintahannya, Jokowi terkenal keras dalam menangani isu lingkungan dan sumber daya alam, kini di penghujung pemerintahannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), kebijakan terkait tambang pasir tiba-tiba mengalami pergeseran drastis.

Pemerintahan Jokowi yang sebelumnya melarang keras penambangan pasir, kini memberikan sejumlah izin. Kebijakan ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pengamat politik: mengapa izin ini dikeluarkan sekarang? Apakah ini murni kebijakan ekonomi atau justru ada agenda politik di baliknya?

Berikut ini catatan kritis pengamat politik Dr Pieter C Zulkifli, SH. MH., terhadap kebijakan Presiden Jokowi yang dianggap sebagian kalangan sebagai anomali.

***

MENJELANG akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan yang mengejutkan banyak pihak. Setelah hampir dua periode dikenal tegas terhadap isu lingkungan, terutama dalam hal penambangan pasir laut, pemerintahannya tiba-tiba memberikan izin tambang yang sebelumnya dilarang keras. Langkah ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pengamat politik: mengapa izin ini dikeluarkan sekarang, di penghujung kekuasaan Jokowi? 

Baca Juga: Pemuda 23 Tahun yang Jadi Bos Judi Online Dibekuk, Raup Ratusan Juta Rupiah Per Bulan dari Taruhan Ilegal

Wajar bila kemudian publik merasa janggal dengan keputusan Jokowi membuka kran izin ekspor pasir laut ini. Karena ada masalah yang lebih krusial di Republik ini yang seharusnya dilakukan Jokowi di ujung pemerintahannya ketimbang membuka kran izin tambang pasir, seperti melakukan penegakan hukum, pemberantasan judi online, hingga penerbitan PP tentang Omnibus Law Kesehatan yang selama ini tak kunjung dituntaskan pemerintah. Bukankah itu yang sangat dibutuhkan masyarakat? Keselamatan rakyat seharusnya menjadi prioritas utama negara. 

Di sisi lain, selama kepemimpinannya, Jokowi dikenal gigih melindungi sumber daya alam Indonesia. Penambangan pasir laut dianggap merusak ekosistem, menyebabkan abrasi, dan mengancam kehidupan masyarakat pesisir. Bahkan, pemerintahannya tak segan-segan menindak tegas para penambang ilegal. Namun, di saat Jokowi akan segera lengser, ia justru melonggarkan kebijakan tersebut, sehingga menciptakan spekulasi tentang motif di balik keputusan ini. 

Keputusan Jokowi terkait tambang pasir dinilai kontradiktif dengan sikapnya selama ini. Benarkah keputusan ini murni terkait kepentingan ekonomi jangka pendek, atau ada permainan politik di baliknya?

 Baca Juga: Buzzer Ubah Akun Fufufafa, Anonymous Indonesia Buka Fakta Baru Jejak Gibran Saat Daftar Walkot Solo

Dampak Ekonomi dan Lingkungan 

Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut dianggap sebagai cara pemerintah untuk melegalkan kembali penambangan pasir laut. Frasa pengelolaan sedimentasi laut sebenarnya adalah merupakan penambangan pasir laut.  Pengambilan pasir dengan kapal hisap dipastikan akan merusak ekosistem perairan, merusak wilayah fishing ground, dan menghancurkan habitat ikan. 

Secara substansi, membuka kembali kran izin ekspor pasir laut merupakan akal-akalan pemerintah untuk melegalkan kembali penambangan pasir laut serta ekspor pasir laut untuk material sedimentasi sebagaimana tema pengelolaan hasil sedimentasi di laut.  

Peraturan ini adalah strategi elite untuk memberikan ijin kepada sejumlah pihak yang dianggap berkontribusi, sebagai imbalannya mereka bisa mengeruk pasir laut dan mengendalikan hasil sedimentasi laut.

Baca Juga: Fakta - Fakta Mengejutkan di Balik Tragisnya Penemuan Tujuh Jenazah Remaja Mengambang di Kali Bekasi 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: OPINI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Membenahi Gagap Nalar Peradilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:37 WIB

Bandara IMIP dan Hilangnya Kedaulatan Negara

Kamis, 27 November 2025 | 15:06 WIB

Rapuhnya Integritas “Wakil Tuhan di Muka Bumi”

Senin, 27 Oktober 2025 | 10:00 WIB

DPR dan Mutu Rendah Legislasi

Senin, 13 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Jalan Terjal Mengembalikan Akal Sehat Kekuasaan

Senin, 6 Oktober 2025 | 12:00 WIB

“Mental Stunting” Pejabat

Sabtu, 13 September 2025 | 09:00 WIB

Keadilan Fiskal dan Martabat Demokrasi

Senin, 8 September 2025 | 11:00 WIB

Menyulam Tenun Kebangsaan, Menjaga Indonesia

Rabu, 3 September 2025 | 22:00 WIB
X