Bayangkan saja, jika trilunan rupiah uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membangun ribuan sekolah dan rumah sakit. Namun, dana tersebut justru dinikmati oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.
Koruptor, Pengkhianat Amanah Rakyat
Pejabat publik adalah abdi negara yang dipercayakan untuk mengelola sumber daya negara demi kepentingan rakyat. Namun, ketika mereka memilih jalan korupsi, mereka telah mengkhianati kepercayaan tersebut. Mereka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng martabat bangsa.
Dampak korupsi begitu luas dan mematikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk mengurangi kemiskinan, justru menjadi alat pemuas nafsu koruptor. Hal ini memperparah kesenjangan sosial dan menciptakan jurang pemisah yang semakin lebar.
Korupsi membuat pelayanan publik menjadi tidak efisien dan bahkan tidak terjangkau oleh masyarakat. Antrean panjang, pungli, dan ketidakadilan menjadi pemandangan sehari-hari.
Korupsi dalam sektor lingkungan hidup menyebabkan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, mengancam keberlangsungan ekosistem dan mengancam kehidupan generasi mendatang.
Beberapa faktor menyebabkan korupsi sulit diberantas. Mulai dari sistem pengawasan yang lemah, lemahnya penegakan hukum, dan budaya korupsi yang sudah mengakar menjadi tantangan besar. Selain itu, godaan kekuasaan dan materi yang besar seringkali sulit ditolak oleh para pejabat.
Harapan untuk KPK
Setelah lebih dari 20 tahun reformasi justru menghadirkan kenyataan yang masih jauh dari harapan. Korupsi masih merajalela terjadi di Indonesia. Kasus tindak pidana korupsi meluas secara sistemik dan telah merusak ke semua sektor lembaga pemerintahan, baik pusat maupun daerah, bahkan di semua lembaga negara, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Semua pemangku kekuasaan tidak memiliki komitmen untuk mengimplementasikan TAP MPR No VIII/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme. Begitu juga dalam konsideran UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 memberikan pesan bahwa pbetantasan korupsi harus dilakukan secara luar biasa, (penekanannya pada hukum acara).
Hal ini sejalan dengan Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia yang setiap tahunnya tidak mengalami perubahan signifikan. Publikasi Transperancy Internasional mengenai indeks korupsi, Indonesia selalu muncul sebagai Negara yang korup, bahkan beberapa kali dinobatkan sebagai Negara terkorup di Asia Tenggara.
Artikel Terkait
Erosi Etika dan Gaya Kekuasaan Aji Mumpung: Ketika Kompetensi Dikalahkan Kepentingan
Melawan Nepotisme dan Politik Balas Budi dengan Meritokrasi, Kunci Menuju Indonesia Adil dan Bermartabat
Membangun Sistem yang Menghargai Keadilan, Sebuah Catatan Penting Menuju Indonesia Emas
KPK Tak Berdaya, Pejabat Tak Becus Bekerja, Ada Apa dengan Indonesia?
Mengurai Benang Kusut Korupsi di Indonesia, Akar Permasalahan dan Lemahnya Senjata Negara
Ketika Jokowi Berjuang Sendiri Melawan Kekuatan Politik yang Melemahkan KPK
Refleksi 79 Tahun Kemerdekaan, Jalan Menuju Indonesia Maju, Bangkit, dan Mandiri