Jangan Sebar Foto Korban Kecelakaan Sembarangan, Pahami Etika dan Risiko Hukumnya

photo author
- Jumat, 1 November 2024 | 15:00 WIB
Ilustrasi: Pahami etika dan risiko hukum menyebar foto korban kecelakaan. Mari jaga privasi dan jadi warga digital yang bijak! (Freepik / HukamaNews.com)
Ilustrasi: Pahami etika dan risiko hukum menyebar foto korban kecelakaan. Mari jaga privasi dan jadi warga digital yang bijak! (Freepik / HukamaNews.com)

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa hak privasi setiap orang harus dihormati.

Banyak dari kita yang mungkin tidak menyadari bahwa mengambil foto korban kecelakaan lalu menyebarkannya adalah bentuk pelanggaran privasi.

Apalagi, jika foto tersebut mencakup identitas korban seperti nama lengkap, tanggal lahir, atau pekerjaan.

Baca Juga: Pernah Kehilangan Barang Berharga atau Dicuri dan Ingin Menuntut Kembali? Inilah Ketentuannya!

Ini termasuk data pribadi yang harus dilindungi dan tidak boleh disebarluaskan tanpa izin.

Risiko Hukum bagi Penyebar Foto dan Video Korban Kecelakaan

Menyebarkan foto atau video korban kecelakaan secara sembarangan juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 27 ayat (1) dari UU ITE melarang distribusi informasi yang melanggar hak pribadi orang lain. Jika melanggar, pelaku bisa dijerat hukuman pidana.

Selain itu, Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU PDP mengatur sanksi berat bagi siapa pun yang menyebarluaskan data pribadi tanpa izin, dengan hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Baca Juga: Rebranding Besar-Besaran, Samsung Mau Buang Nama 'Galaxy' di Seri Flagship, Bikin iPhone Ketar-ketir di Kelas Premium!

Ini bukan jumlah kecil, dan hukuman ini ada untuk melindungi hak privasi dan martabat korban.

Upaya Preventif dalam Melindungi Privasi Korban

Sebagai masyarakat yang peduli, kita harus paham bahwa perlindungan privasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau pihak berwenang, tetapi juga tanggung jawab kita bersama.

Langkah preventif yang bisa dilakukan, antara lain, dengan tidak mengambil atau menyebarluaskan foto korban kecelakaan tanpa izin, serta memahami bahwa tindakan tersebut bisa membawa konsekuensi hukum.

Baca Juga: Jadwal COP29 Baku, Harapan dan Aksi Nyata untuk Krisis Iklim Dunia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekolah Tak Ada PR, Menguntungkan Siswa Atau Siapa

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:57 WIB
X