Pemerintah juga telah mengadakan sosialisasi terkait UU PDP untuk menumbuhkan kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan data pribadi.
Etika di Era Digital: Tanggung Jawab Kita Bersama
Di era digital ini, tindakan sekecil apa pun dapat menyebar luas hanya dalam hitungan detik.
Oleh karena itu, kita harus bijak dalam bertindak, termasuk saat menghadapi situasi kecelakaan.
Alih-alih memotret, ada baiknya kita membantu korban atau menghubungi pihak berwenang.
Jangan biarkan keinginan untuk mendapat "konten" menjadi bumerang yang merugikan banyak pihak, termasuk diri kita sendiri.
Dengan memahami etika dan risiko hukum yang terkait, kita bisa menjadi warga digital yang lebih bijaksana.
Menghormati privasi korban bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Mari kita jaga etika dan bijak dalam berbagi informasi, karena setiap tindakan kita di dunia maya punya dampak yang nyata.***
Artikel Terkait
Belajar Bahasa: 70 Kosakata Unik Bahasa Indonesia yang Jarang Diketahui Ada di KBBI
Belajar Bahasa: Inilah Alasan Bahasa Indonesia Mudah Dipelajari Oleh Penutur Asing
Kabar Baik di Balik Derita Guru Honorer Supriyani, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bakal Angkat Jadi PPPK Lewat Jalur Afirmasi
Jangan Anggap Remeh! Ini Akibat Mengejutkan Jika Somasi Diabaikan dalam Perjanjian Hukum Anda!
Pernah Kehilangan Barang Berharga atau Dicuri dan Ingin Menuntut Kembali? Inilah Ketentuannya!