nasional

Uang Rp809,59 Miliar Disebut Tak Mengalir ke Nadiem, Kuasa Hukum Ungkap Fakta di Balik Transaksi Gojek 2021

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:03 WIB
Kuasa hukum Nadiem Makarim jelaskan transaksi Rp809,59 miliar di Jakarta. (HukamaNews.com / Antara )

HUKAMANEWS - Uang Rp809,59 miliar yang dikaitkan dengan nama Nadiem Anwar Makarim kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dalam dakwaan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan.

Di tengah derasnya opini publik, penasihat hukum Nadiem menegaskan bahwa dana Rp809,59 miliar tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kliennya, baik secara pribadi maupun dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Penjelasan ini menjadi krusial karena menyentuh dua isu sensitif sekaligus, yakni dugaan konflik kepentingan dan transparansi kebijakan negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.

Polemik uang Rp809,59 miliar tidak hanya menyangkut nama besar Nadiem Anwar Makarim, tetapi juga menyentuh relasi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia.

Baca Juga: Batas Gaji Orang Tua KIP Kuliah 2026 Jadi Sorotan: Ini Cara Negara Menilai Kelayakan Mahasiswa Kurang Mampu

Transfer dana yang terjadi pada 2021 itu disebut jaksa sebagai bagian dari aliran uang yang berujung pada mantan Mendikbudristek tersebut.

Namun, versi berbeda disampaikan tim kuasa hukum yang menilai narasi tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik.

Dalam keterangannya kepada media, penasihat hukum Nadiem mengungkap detail administratif dan kronologi transaksi yang disebut-sebut sebagai “uang panas” dalam perkara ini.

Ia menyebut dana Rp809,59 miliar merupakan transaksi internal korporasi yang terjadi jauh sebelum isu pengadaan Chromebook mencuat ke ruang sidang.

Penjelasan ini membuka ruang diskusi baru tentang batas antara kebijakan publik, keputusan teknis, dan aktivitas bisnis swasta yang kerap tumpang tindih dalam persepsi masyarakat.

Baca Juga: Buruan Daftar! Lowongan Kerja Bappeda DKI Jakarta Dibuka, Ini Daftar Lengkap Posisi S1–S2 yang Ditutup Besok

Transaksi Rp809,59 Miliar: Versi Kuasa Hukum

Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa transfer dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa ke PT Gojek Indonesia pada 2021 merupakan transaksi korporasi internal.

Dodi menyebut transaksi tersebut dilakukan murni dalam rangka penataan administrasi perusahaan menjelang penawaran umum perdana atau Initial Public Offering.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan praktik lazim dalam dunia korporasi, terutama bagi perusahaan teknologi dengan struktur investasi kompleks dan banyak pemegang saham.

Halaman:

Tags

Terkini