Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa lain.
Jaksa mengaitkan sumber dana tersebut dengan investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
Perbedaan narasi inilah yang kini menjadi pusat perhatian publik dan akan diuji dalam proses persidangan.
Kerugian Negara dan Skala Perkara
Dalam perkara ini, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut mencakup program digitalisasi pendidikan serta pengadaan Chrome Device Management.
Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak sesuai perencanaan dan tidak memberikan manfaat optimal.
Tiga terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama.
Baca Juga: Presiden Prabowo Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan, Negara Kirim Sinyal Keras ke Pelaku PBPH Nakal
Kasus ini memperlihatkan betapa tipisnya batas antara kebijakan publik dan aktivitas korporasi dalam persepsi masyarakat.
Nama besar Nadiem sebagai mantan pendiri startup membuat setiap transaksi korporasi mudah ditarik ke ranah politik.
Namun, pembuktian hukum menuntut data konkret, bukan asumsi.
Pakar hukum administrasi negara menilai perkara ini akan menjadi preseden penting dalam penanganan konflik kepentingan pejabat publik.
Kasus dugaan aliran dana Rp809,59 miliar menjadi ujian serius bagi transparansi penegakan hukum dan akurasi informasi publik.
Penjelasan kuasa hukum membuka sudut pandang alternatif yang menuntut verifikasi mendalam di pengadilan.
Artikel Terkait
Bukan Sekadar Formalitas, Ini Alasan Hakim Tegas Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Jaksa, Franka Franklin Setia Dampingi, Publik Soroti Sikap Tenangnya di Kejari Jakpus
Nadiem Makarim Disebut Tak Terlibat Pengadaan Google Cloud, Kuasa Hukum Tegaskan Ranah Operasional
Berkas Korupsi Laptop Chromebook Resmi 'Mendarat' di Pengadilan, Nadiem Makarim dan Tiga Rekannya Resmi Segera Disidang
Nadiem Makarim Disebut Terima Rp809,56 Miliar di Kasus Chromebook, Jaksa Ungkap Aliran Dana dan Peran Korporasi Teknologi