Batas Gaji Orang Tua KIP Kuliah 2026 Jadi Sorotan: Ini Cara Negara Menilai Kelayakan Mahasiswa Kurang Mampu

photo author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 20:00 WIB
Ilustrasi mahasiswa penerima KIP Kuliah dari keluarga berpenghasilan rendah. (HukamaNews.com / Net)
Ilustrasi mahasiswa penerima KIP Kuliah dari keluarga berpenghasilan rendah. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Batas gaji orang tua KIP Kuliah 2026 kembali menjadi topik utama pencarian calon mahasiswa jelang pembukaan pendaftaran bantuan pendidikan tinggi dari pemerintah.

Isu syarat ekonomi KIP Kuliah 2026 tidak hanya menyangkut angka penghasilan, tetapi juga menyentuh realitas hidup keluarga dengan beban tanggungan yang beragam.

Bagi banyak keluarga, memahami kriteria kelayakan KIP Kuliah sejak awal menjadi penentu apakah mimpi kuliah dapat dilanjutkan tanpa tekanan biaya.

KIP Kuliah 2026: Bukan Sekadar Bantuan, tetapi Jalan Akses Pendidikan

Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah dirancang sebagai intervensi negara untuk memutus rantai kemiskinan struktural melalui pendidikan tinggi.

Baca Juga: Belajar Bahasa, Mana yang Baku Menurut KKBI: “Sumatra” atau “Sumatera”?

Program ini menyasar siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi agar tidak terhenti setelah lulus SMA atau SMK.

Berbeda dari bantuan parsial, KIP Kuliah mencakup pembebasan biaya pendidikan penuh serta bantuan biaya hidup yang diberikan secara berkala selama masa studi.

Skema ini menjadikan KIP Kuliah sebagai salah satu program afirmasi pendidikan paling strategis dalam satu dekade terakhir.

Batas Gaji Orang Tua KIP Kuliah 2026: Angka yang Perlu Dipahami dengan Konteks

Pemerintah menetapkan batas penghasilan orang tua atau wali sebagai indikator awal untuk menilai kelayakan ekonomi calon penerima KIP Kuliah 2026.

Namun, penilaian ini tidak berdiri sendiri dan tidak semata-mata berbasis slip gaji.

Baca Juga: Memperkokoh Keluarga Islam di Era Digital, Begini Cara Telkom University Melakukannya

Secara umum, calon mahasiswa dinilai memenuhi syarat ekonomi apabila masuk dalam salah satu kategori berikut:

- Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp 4 juta per bulan.
- Pendapatan kotor gabungan dibagi jumlah anggota keluarga tidak melebihi Rp 750 ribu per orang per bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: KIP Kuliah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X