Uang Rp809,59 Miliar Disebut Tak Mengalir ke Nadiem, Kuasa Hukum Ungkap Fakta di Balik Transaksi Gojek 2021

photo author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 06:03 WIB
Kuasa hukum Nadiem Makarim jelaskan transaksi Rp809,59 miliar di Jakarta. (HukamaNews.com / Antara )
Kuasa hukum Nadiem Makarim jelaskan transaksi Rp809,59 miliar di Jakarta. (HukamaNews.com / Antara )

Ia menegaskan tidak ada satu rupiah pun dana tersebut yang diterima Nadiem secara pribadi.

Dodi mengklaim pihaknya memiliki dokumentasi korporasi lengkap yang menunjukkan bahwa nama Nadiem tidak tercatat sebagai penerima manfaat langsung dari transaksi tersebut.

Ia juga menyatakan tidak ditemukan indikasi bahwa dana tersebut digunakan untuk memperkaya pihak tertentu melalui kebijakan di kementerian.

Konteks IPO dan Tata Kelola Perusahaan

Dalam dunia bisnis, restrukturisasi keuangan menjelang IPO merupakan prosedur umum untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.

Baca Juga: Skor 98,90 dan Predikat Informatif, Kapolri Buka Fakta di Balik Skor Nyaris Sempurna Monev KIP 2025, Ujian Baru Jaga Kepercayaan Publik

Transaksi internal seperti pemindahan dana antaranak usaha sering dilakukan untuk merapikan laporan keuangan konsolidasi.

Menurut Dodi, langkah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa pada 2021 berada dalam konteks tersebut dan tidak memiliki kaitan dengan kebijakan pendidikan nasional.

Ia menilai pengaitan langsung transaksi korporasi dengan kebijakan publik tanpa memahami konteks bisnis berpotensi menyesatkan.

Klaim Penurunan Kekayaan Nadiem

Salah satu poin yang disorot tim kuasa hukum adalah data kekayaan Nadiem selama menjabat menteri.

Dodi menyebut kekayaan Nadiem justru mengalami penurunan signifikan hingga 51 persen.

Baca Juga: Nadiem Makarim Disebut Terima Rp809,56 Miliar di Kasus Chromebook, Jaksa Ungkap Aliran Dana dan Peran Korporasi Teknologi

Fakta ini, menurutnya, dapat diverifikasi melalui laporan resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Ia menilai sulit untuk menyimpulkan adanya keuntungan pribadi jika secara faktual kekayaan pejabat justru menurun selama masa jabatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X