HUKAMANEWS – Langkah hukum Nadiem Anwar Makarim untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akhirnya mentok di meja hijau.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bertindak sesuai hukum dan memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Putusan ini menandai babak baru bagi penyidikan kasus yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun tersebut.
Hakim menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka sudah memenuhi unsur formal dan material hukum pidana.
Empat Alat Bukti dan Legitimasi Penetapan Tersangka
Dalam sidang putusan, hakim Ketut Darpawan menyebut, Kejagung telah mengantongi empat alat bukti yang sah, sehingga penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dapat dibenarkan secara hukum.
"Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka secara formal termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP," ujar hakim dalam ruang sidang utama, Senin (13/10/2025).
Pertimbangan ini menjadi dasar utama penolakan gugatan praperadilan.
Hakim menilai proses penyidikan Kejagung berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar hak-hak hukum pemohon.
Dengan demikian, langkah penyidik untuk menahan Nadiem juga dianggap sah karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman di atas lima tahun penjara.
Soal Bukti Kerugian Negara: Wewenang Penyidik
Salah satu argumen dari tim kuasa hukum Nadiem adalah perlunya bukti berupa penghitungan kerugian negara sebagai bagian dari minimal dua alat bukti yang sah.
Artikel Terkait
Terseret Dua Kasus Besar! Nadiem Makarim Kini Jadi Sorotan KPK dan Kejagung dalam Skandal Digital Pendidikan
Mahfud MD Kritik Minimnya Interaksi Nadiem Makarim dengan Kampus: “Bersih, tapi Tak Paham Birokrasi”
Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Chromebook, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
7 Alasan Mengejutkan Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, Sidang Praperadilan Jadi Penentu!
Ironi Nadiem Makarim: Dari Nilai Antikorupsi hingga Tersangka Korupsi Laptop Chromebook