Bukan Sekadar Formalitas, Ini Alasan Hakim Tegas Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

photo author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 08:50 WIB
Sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel, hakim tolak seluruh permohonan. (HukamaNews.com / PN Jaksel)
Sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel, hakim tolak seluruh permohonan. (HukamaNews.com / PN Jaksel)

HUKAMANEWS – Langkah hukum Nadiem Anwar Makarim untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook akhirnya mentok di meja hijau.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bertindak sesuai hukum dan memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Putusan ini menandai babak baru bagi penyidikan kasus yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun tersebut.

Baca Juga: Bukan Sekadar Formalitas, Ini Alasan Hakim Tegas Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Hakim menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka sudah memenuhi unsur formal dan material hukum pidana.

Empat Alat Bukti dan Legitimasi Penetapan Tersangka

Dalam sidang putusan, hakim Ketut Darpawan menyebut, Kejagung telah mengantongi empat alat bukti yang sah, sehingga penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dapat dibenarkan secara hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka secara formal termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP," ujar hakim dalam ruang sidang utama, Senin (13/10/2025).

Pertimbangan ini menjadi dasar utama penolakan gugatan praperadilan.

Hakim menilai proses penyidikan Kejagung berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar hak-hak hukum pemohon.

Baca Juga: Usai Ditolak Praperadilan, Ayah Nadiem Makarim Patah Hati: Kami Percaya Anak Kami Bersih, Tapi Hukum Tak Adil

Dengan demikian, langkah penyidik untuk menahan Nadiem juga dianggap sah karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman di atas lima tahun penjara.

Soal Bukti Kerugian Negara: Wewenang Penyidik

Salah satu argumen dari tim kuasa hukum Nadiem adalah perlunya bukti berupa penghitungan kerugian negara sebagai bagian dari minimal dua alat bukti yang sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X