HUKAMANEWS - Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik setelah jaksa penuntut umum menyebut namanya dalam pusaran kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa mengungkap dugaan penerimaan dana senilai Rp809,56 miliar yang dikaitkan dengan program digitalisasi pendidikan nasional.
Kasus Chromebook Kemendikbudristek ini tidak hanya menyingkap dugaan kerugian negara triliunan rupiah, tetapi juga membuka diskusi lebih luas soal relasi kekuasaan, korporasi teknologi global, dan kebijakan publik di sektor pendidikan.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan YouTuber Resbob di Semarang, Tiba di Bandung dengan Pengawalan Ketat
Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809,56 Miliar
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Roy Riady, secara eksplisit menyebut nama Nadiem Anwar Makarim , Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Pernyataan tersebut disampaikan saat jaksa membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam , Sri Wahyuningsih , dan Mulyatsyah , yang diduga berperan aktif dalam pelaksanaan teknis program.
“ Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, ” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini menjadi titik krusial karena untuk pertama kalinya jaksa secara terbuka memaparkan nominal spesifik yang dikaitkan langsung dengan Nadiem dalam perkara Chromebook Kemendikbudristek.
Baca Juga: Presiden Prabowo Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan, Negara Kirim Sinyal Keras ke Pelaku PBPH Nakal
Sumber Dana Disebut Berasal dari Investasi Google
Jaksa juga mengurai sumber dana yang mengalir melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Menurut dakwaan, sebagian besar dana tersebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat .
Investasi raksasa teknologi global itu sebelumnya dikenal sebagai bagian dari ekspansi ekosistem digital Gojek.
Namun dalam konteks perkara ini, jaksa menempatkan aliran investasi tersebut sebagai variabel penting yang perlu ditelusuri keterkaitannya dengan kebijakan pengadaan teknologi pendidikan negara.
Artikel Terkait
Usai Ditolak Praperadilan, Ayah Nadiem Makarim Patah Hati: Kami Percaya Anak Kami Bersih, Tapi Hukum Tak Adil
Bukan Sekadar Formalitas, Ini Alasan Hakim Tegas Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Jaksa, Franka Franklin Setia Dampingi, Publik Soroti Sikap Tenangnya di Kejari Jakpus
Nadiem Makarim Disebut Tak Terlibat Pengadaan Google Cloud, Kuasa Hukum Tegaskan Ranah Operasional
Berkas Korupsi Laptop Chromebook Resmi 'Mendarat' di Pengadilan, Nadiem Makarim dan Tiga Rekannya Resmi Segera Disidang