nasional

Bukan Bebas, Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta, Ternyata Ini Alasan Resminya Menurut Ditjenpas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:09 WIB
Ammar Zoni saat pemeriksaan administrasi di Lapas Narkotika Jakarta. (HukamaNews.com / Dok Ditjenpas)

HUKAMANEWS - Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan dirinya ke Lapas Narkotika Jakarta.

Pemindahan Ammar Zoni dari Nusakambangan ini dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan terkait langsung dengan proses hukum yang sedang berjalan di Jakarta.

Kasus Ammar Zoni menjadi perhatian karena menyentuh isu sensitif peredaran narkotika di dalam rumah tahanan yang seharusnya steril dari kejahatan lanjutan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa pemindahan Ammar Zoni bersifat sementara dan dilakukan sesuai prosedur hukum.

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam memastikan proses persidangan berjalan transparan, aman, dan akuntabel.

Baca Juga: 207 Korban Wedding Organizer Ayu Puspita Rugi Rp11,5 Miliar, Mimpi Pernikahan Berubah Jadi Trauma Massal

Pemindahan Ammar Zoni juga membuka kembali diskursus publik soal pengawasan narapidana berisiko tinggi, khususnya dalam perkara narkotika yang melibatkan figur publik.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara resmi memindahkan Ammar Zoni dari Lapas Keamanan Super Maksimum Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Narkotika Jakarta.

Pemindahan ini dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, sebagai bagian dari keperluan persidangan kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan.

Ammar Zoni diketahui berstatus sebagai terpidana kasus narkotika sekaligus terdakwa dalam perkara baru yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia dipindahkan bersama lima terdakwa lain yang juga berstatus narapidana berisiko tinggi.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat kepolisian.

Baca Juga: Gus Yahya Tegaskan Pemberhentian Ketua Umum PBNU Hanya Sah Lewat MLB, Ini Alasan Hukumnya

“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dan kawan-kawan dari Lapas Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta,” ujar Rika dalam keterangan resminya.

Rika menambahkan bahwa rombongan tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB.

Halaman:

Tags

Terkini