Bukan Lagi dari Nusakambangan, Hakim Perintahkan Ammar Zoni Hadir Secara Fisik di Sidang Pekan Depan

photo author
- Kamis, 27 November 2025 | 19:00 WIB
Ammar Zoni Siap jalani sidang kasus narkoba di PN Jakarta Pusat. (HukamaNews.com / Instagram @kejari.jakpus))
Ammar Zoni Siap jalani sidang kasus narkoba di PN Jakarta Pusat. (HukamaNews.com / Instagram @kejari.jakpus))

HUKAMANEWS - Keputusan Majelis Hakim yang meminta Ammar Zoni hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menarik perhatian publik yang mengikuti perkembangan kasus narkoba di Rutan Salemba.

Instruksi tersebut menandai perubahan signifikan dalam proses hukum yang sebelumnya dilakukan dari Nusakambangan melalui persidangan daring.

Langkah ini juga menjadi titik baru dalam pembuktian perkara, sekaligus menegaskan pentingnya kehadiran fisik terdakwa dalam kasus peredaran narkotika yang melibatkan jaringan internal rutan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak seluruh eksepsi yang diajukan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dalam perkara peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Baca Juga: 2 Siklon Menjauh tapi Ancaman Hujan Ekstrem Masih Mengintai Aceh–Sumut–Sumbar

Penolakan tersebut disampaikan Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang yang digelar Kamis, 27 November 2025, yang menegaskan bahwa materi keberatan tim kuasa hukum telah masuk ranah pembuktian.

Majelis juga menilai bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum pidana.

Hakim kemudian memerintahkan agar seluruh terdakwa, termasuk Ammar Zoni, dihadirkan langsung di ruang sidang pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan 4 Desember 2025.

Instruksi ini menjadi momen pertama bagi Ammar untuk kembali muncul secara fisik di persidangan setelah dirinya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 16 Oktober 2025.

Kehadiran tersebut, menurut Majelis, diperlukan agar proses pembuktian berjalan lancar dan transparan di pengadilan.

Baca Juga: Bandara IMIP Dinilai Minim Kehadiran Negara, Pengamat: Ini soal kedaulatan, bukan sekadar administrasi

Selama ini, Ammar dan para terdakwa mengikuti sidang secara online dari Nusakambangan.

Hakim menyebut kehadiran elektronik tersebut masih sah, namun untuk tahap pembuktian, keterlibatan langsung dinilai lebih ideal.

Selain menghadirkan para terdakwa, Majelis juga memerintahkan penuntut umum membawa alat bukti dan barang bukti ke ruang sidang pada agenda mendatang.

Dalam kasus ini, Ammar Zoni diduga berperan sebagai distributor narkotika di dalam sel Rutan Salemba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Kejari Jakarta Pusat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X