HUKAMANEWS - Pemberhentian pimpinan PBNU kembali menjadi sorotan setelah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Gus Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa mekanisme tersebut hanya sah jika melalui muktamar luar biasa atau MLB.
Polemik pemberhentian Ketua Umum PBNU ini dinilai tidak sekadar soal jabatan, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU sebagai fondasi organisasi.
Gus Yahya menilai keputusan rapat internal yang menyatakan pemberhentian dirinya bertentangan dengan aturan organisasi dan berpotensi merusak kepercayaan warga Nahdliyin terhadap tata kelola PBNU.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa pemberhentian pimpinan PBNU di tengah masa jabatan hanya dapat dilakukan melalui muktamar luar biasa.
Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam AD ART NU yang mensyaratkan adanya pelanggaran berat yang terbukti secara sah.
Penegasan ini disampaikan Gus Yahya dalam pernyataan sikap resmi yang ia tandatangani dan diterbitkan pada Sabtu 13 Desember 2025 di Jakarta.
Pernyataan tersebut menjadi respons langsung atas keputusan rapat pleno PBNU pada Selasa 9 Desember 2025 yang menyatakan pemberhentian dirinya telah final dan menunjuk pejabat ketua umum PBNU.
Menurut Gus Yahya, seluruh proses yang melandasi keputusan tersebut tidak memenuhi syarat konstitusional organisasi.
“Dengan demikian, seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan pejabat ketua umum PBNU, tidak sah dan ilegal,” ujar Gus Yahya dalam pernyataan resminya.
Dalam dokumen bernomor 4811 PB 23 A II 07 08 99 12 2025, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya bersama Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar merupakan pemegang mandat sah hasil Muktamar ke 34 Nahdlatul Ulama di Lampung pada 2021.
Mandat kepengurusan PBNU tersebut berlaku selama lima tahun hingga muktamar berikutnya digelar sesuai ketentuan organisasi.
Ia juga menyoroti keputusan rapat harian syuriyah yang digelar pada 20 November 2025.
Gus Yahya menilai rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah sesuai ketentuan yang diakui oleh Kementerian Hukum.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tolak Hadiri Pleno Syuriyah PBNU, Menilai Manuver Politik Jelang Peta Besar NU 2027 dan Roadmap 2050
Profil KH Zulfa Mustofa, Perjalanan dan Perannya Menjaga NU Hingga Dipilih Jadi Pj Ketum PBNU
KH Ma’ruf Amin Tegaskan Pemakzulan Gus Yahya Inkonstitusional, Desak PBNU Gelar Muktamar Luar Biasa
Gus Yahya Buka Pintu Lebar-lebar untuk Zulfa Mustofa, Konflik PBNU Masuk Babak Baru, Isyarat Redanya Ketegangan Internal
Patahkan Isu Konflik, PBNU Gerak Cepat, KH Zulfa Mustofa Turun Gunung Padatkan Barisan NU dari Pusat ke Daerah