HUKAMANEWS - Penindakan perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yang menunggak pajak memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tengah menyiapkan sanksi tegas.
Langkah ini menjawab keresahan publik yang sejak lama mempertanyakan kontribusi ekonomi perusahaan tambang terhadap daerah penghasil.
Dengan lebih dari lima perusahaan yang terancam sanksi administrasi hingga denda, penataan pengelolaan tambang di Sultra kembali menjadi sorotan.
Kejagung menegaskan sanksi bagi perusahaan tambang merupakan upaya mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
Baca Juga: Kasasi Ditolak! Eks Bos Indofarma Tetap Dipenjara, Uang Rp 377 M Masih Jadi Misteri Publik
Pajak tambang merupakan salah satu sumber pemasukan terbesar bagi daerah kaya mineral seperti Sultra.
Keterlambatan dan pelanggaran kewajiban perpajakan dinilai berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama di sektor pembangunan dan layanan publik.
Kejagung Pastikan Lebih dari Lima Perusahaan Tambang Masuk Radar Penindakan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa ada lebih dari lima perusahaan tambang di wilayah Sulawesi Tenggara yang menjadi objek penindakan.
"Ada kurang lebih di atas lima perusahaan akan disiapkan sanksi administrasi dan denda," kata Anang dalam kunjungannya di Kendari.
Penyiapan sanksi dilakukan setelah tim gabungan dari kejaksaan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengumpulkan data lapangan.
Baca Juga: 9 Tokoh Antikorupsi Dunia yang Menginspirasi Menjelang Hakordia 2025
Satgas ini terdiri dari unsur kepolisian, TNI, dan kehutanan.
Tim gabungan tersebut telah mendatangi sejumlah lokasi operasi tambang sebagai bagian dari pemeriksaan faktual di lapangan.
Penegakan Pajak Tambang dan Konteks Besar Tata Kelola Sumber Daya Alam