Kasasi Ditolak! Eks Bos Indofarma Tetap Dipenjara, Uang Rp 377 M Masih Jadi Misteri Publik

photo author
- Senin, 8 Desember 2025 | 17:05 WIB
Eks Dirut Indofarma Arief Pramuhanto saat sidang kasus korupsi Rp 377 miliar. (HukamaNews.com / Antara)
Eks Dirut Indofarma Arief Pramuhanto saat sidang kasus korupsi Rp 377 miliar. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Mahkamah Agung resmi menolak kasasi mantan Direktur Utama Indofarma, Arief Pramuhanto, dalam kasus korupsi pengelolaan dana perusahaan yang merugikan negara hingga Rp377 miliar.

Putusan kasasi kasus korupsi Indofarma ini menegaskan bahwa vonis terhadap para terdakwa tetap berjalan, memperpanjang perdebatan publik mengenai tata kelola BUMN farmasi pasca-pandemi.

Penolakan kasasi eks Dirut Indofarma menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas sektor kesehatan yang seharusnya menjadi lini terpenting penyelamatan negara saat krisis.

Keputusan kasasi dengan total kerugian Rp 377 miliar itu menjadi preseden penting dalam pencegahan korupsi di BUMN, terutama pascagemuknya alokasi anggaran farmasi di era Covid-19.

Baca Juga: 9 Tokoh Antikorupsi Dunia yang Menginspirasi Menjelang Hakordia 2025

Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi terkait kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kesehatan, yang bersumber dari pajak dan APBN.

Kasasi Ditolak: Vonis Tetap Dijatuhkan

MA menyatakan “amar putusan, tolak” untuk permohonan Arief Pramuhanto melalui putusan 11925 K/PID.SUS/2025.

Dengan demikian, Arief tetap menjalani hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 222,7 miliar subsidair 7 tahun penjara.

Kasasi Manajer Keuangan PT IGM Cecep Setiana Yusuf juga ditolak.

Namun majelis melakukan koreksi ringan dengan meniadakan kewajiban uang pengganti, meski hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta tetap berlaku.

Dua terdakwa lain, Direktur PT IGM Gigik Sugiyo Raharjo dan Manajer Akuntansi Indofarma Bayu Pratama, telah inkrah lebih dahulu.

Baca Juga: Siklon Kembar Menguat, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Laut Tinggi di Sumatra dan Sulawesi

Keduanya divonis 9 tahun penjara tanpa pengajuan kasasi.

Kasus Ini Lebih dari Sekadar Vonis, Ini Alarm Tata Kelola BUMN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X