HUKAMANEWS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I memblokir rekening 310 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp119 miliar.
Langkah pemblokiran ini menjadi strategi penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.
Aksi serentak tersebut dilakukan melalui dua bank di Kota Medan pada Kamis, 30 Oktober 2025.
DJP menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak mengindahkan surat teguran hingga surat paksa.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa otoritas pajak semakin tegas menindak para penunggak yang berlarut-larut tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Upaya tersebut sekaligus memperkuat disiplin wajib pajak agar kepatuhan meningkat.
Pemblokiran serentak melibatkan sembilan kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Menurut DJP, metode ini mempermudah koordinasi lintas kantor, mempercepat eksekusi, dan mengefisiensikan proses komunikasi antara DJP dan perbankan dalam penegakan aturan.
Dalam keterangan resminya pada Minggu, 15 November 2025, DJP menyebutkan bahwa tindakan pemblokiran merupakan bagian dari rangkaian penagihan aktif yang dijalankan Jurusita Pajak Negara.
Tahap ini dilakukan setelah wajib pajak menerima surat teguran namun tidak menunjukkan penyelesaian kewajiban.
DJP menjelaskan bahwa pelaksanaan pemblokiran secara serentak memberikan dua keuntungan sekaligus, yakni efisiensi sumber daya dan percepatan proses administrasi.
Dengan model serentak, setiap KPP dapat bergerak dengan koordinasi yang lebih kuat sehingga mengurangi beban komunikasi berulang dengan pihak bank.
“Tindakan pemblokiran ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya dan terhindar dari penagihan aktif,” tulis DJP dalam keterangannya.
Artikel Terkait
DPR Resmi Sahkan 10 Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM 2025, Ada Nama Dosen Hingga Auditor Pajak!
200 Wajib Pajak Besar Tunggak Rp60 Triliun, KPK-Kemenkeu Kompak Siapkan Jurus Tagih!
Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai, Proses 13 Lainnya: Bimo Wijayanto Tegaskan Bersih-Bersih Tanpa Pandang Bulu
Geger! Wajib Pajak Ditagih Subuh Rp300 Ribu, Menkeu Purbaya: Ini Bikin Malu Institusi
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan, Ini Cara Cepat Bayar Lewat Ponsel