Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Pajak Tak Ada Kaitannya dengan Tax Amnesty, Ini Penjelasan Lengkapnya

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 19:19 WIB
Konferensi pers Kejagung tentang kasus korupsi pajak 2016–2020. (HukamaNews.com / Antara)
Konferensi pers Kejagung tentang kasus korupsi pajak 2016–2020. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung memastikan bahwa kasus dugaan korupsi pajak yang sedang diselidiki tidak berkaitan sedikit pun dengan program tax amnesty atau pengampunan pajak.

Penegasan ini muncul setelah spekulasi publik dan isu liar di media sosial menyebut kasus tersebut terkait kebijakan strategis pemerintah sebelumnya.

Kejagung menekankan bahwa kasus ini murni terkait dugaan pengurangan kewajiban pajak perusahaan oleh oknum aparat pajak, bukan program amnesti.

Kasus Korupsi Pajak 2016–2020, Bukan Tax Amnesty

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa dugaan korupsi tersebut tidak ada hubungannya dengan tax amnesty.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Klarifikasi Penting Soal Isu Tukar Guling Kasus dengan KPK, Publik Kaget Lihat Penjelasan Resminya!

“Itu bukan terkait tax amnesty, ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan tax amnesty,” ujar Anang saat konferensi pers di Jakarta.

Ia menekankan bahwa penyidik Jampidsus fokus pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Direktorat Jenderal Pajak dalam memperkecil kewajiban perpajakan sejumlah wajib pajak pada periode 2016–2020.

Pernyataan ini meredam gosip yang berkembang bahwa kasus tersebut menyeret kebijakan pengampunan pajak nasional.

Faktanya, menurut Kejagung, modus kasus ini sama sekali tidak bersinggungan dengan skema tax amnesty, melainkan tindakan individu yang diduga menyalahgunakan kewenangan guna menguntungkan pihak tertentu.

Ada 5 Pihak Dicegah Keluar Negeri, Termasuk Mantan Dirjen Pajak

Kejagung juga mengonfirmasi adanya tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait.

Baca Juga: Rekomendasi HP Terbaik Harga Rp1 Jutaan November 2025 dengan Fitur Makin Ngebut, Harga Tetap Bersahabat

Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut bahwa mantan Dirjen Pajak, inisial KD, termasuk dalam daftar pencegahan sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Selain KD, empat nama lain turut dicegah: BNDP, HBP, KL, dan VRH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X