HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung memastikan bahwa kasus dugaan korupsi pajak yang sedang diselidiki tidak berkaitan sedikit pun dengan program tax amnesty atau pengampunan pajak.
Penegasan ini muncul setelah spekulasi publik dan isu liar di media sosial menyebut kasus tersebut terkait kebijakan strategis pemerintah sebelumnya.
Kejagung menekankan bahwa kasus ini murni terkait dugaan pengurangan kewajiban pajak perusahaan oleh oknum aparat pajak, bukan program amnesti.
Kasus Korupsi Pajak 2016–2020, Bukan Tax Amnesty
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa dugaan korupsi tersebut tidak ada hubungannya dengan tax amnesty.
“Itu bukan terkait tax amnesty, ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan tax amnesty,” ujar Anang saat konferensi pers di Jakarta.
Ia menekankan bahwa penyidik Jampidsus fokus pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Direktorat Jenderal Pajak dalam memperkecil kewajiban perpajakan sejumlah wajib pajak pada periode 2016–2020.
Pernyataan ini meredam gosip yang berkembang bahwa kasus tersebut menyeret kebijakan pengampunan pajak nasional.
Faktanya, menurut Kejagung, modus kasus ini sama sekali tidak bersinggungan dengan skema tax amnesty, melainkan tindakan individu yang diduga menyalahgunakan kewenangan guna menguntungkan pihak tertentu.
Ada 5 Pihak Dicegah Keluar Negeri, Termasuk Mantan Dirjen Pajak
Kejagung juga mengonfirmasi adanya tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut bahwa mantan Dirjen Pajak, inisial KD, termasuk dalam daftar pencegahan sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Selain KD, empat nama lain turut dicegah: BNDP, HBP, KL, dan VRH.
Artikel Terkait
Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai, Proses 13 Lainnya: Bimo Wijayanto Tegaskan Bersih-Bersih Tanpa Pandang Bulu
Geger! Wajib Pajak Ditagih Subuh Rp300 Ribu, Menkeu Purbaya: Ini Bikin Malu Institusi
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan, Ini Cara Cepat Bayar Lewat Ponsel
DJP Sumut I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak, Nilai Tunggakan Tembus Rp119 Miliar
Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Barang Thrifting: Bayar Pajak Tetap Tak Hilangkan Status Ilegal