Langkah ini berpotensi mendorong perusahaan lebih taat, sekaligus menambah penerimaan daerah untuk pembangunan infrastruktur dan sosial.
Penyiapan sanksi bagi lebih dari lima perusahaan tambang di Sultra menjadi momen penting dalam pengawasan sumber daya alam nasional.
Kejagung menegaskan bahwa negara tak lagi menoleransi pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.
Kini, publik menunggu tindak lanjut eksekusi nyata hasil investigasi Satgas agar penegakan hukum berjalan konsisten dan memenuhi rasa keadilan.
Jika langkah ini berhasil, bukan tidak mungkin model pengawasan dan penindakan pajak tambang di Sultra akan menjadi rujukan nasional.
Harapannya, penerimaan negara dapat dioptimalkan dan keseimbangan antara investasi serta keberlanjutan lingkungan dapat tercapai.***
Artikel Terkait
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan, Ini Cara Cepat Bayar Lewat Ponsel
DJP Sumut I Blokir Rekening 310 Penunggak Pajak, Nilai Tunggakan Tembus Rp119 Miliar
Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Barang Thrifting: Bayar Pajak Tetap Tak Hilangkan Status Ilegal
Kejagung Tegaskan Kasus Korupsi Pajak Tak Ada Kaitannya dengan Tax Amnesty, Ini Penjelasan Lengkapnya
Eks Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung dalam Kasus Manipulasi Pajak 2016–2020, Penyidik Sita Alphard hingga Moge