HUKAMANEWS - Keputusan rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto terhadap mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, langsung menggerakkan mesin administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini memeriksa setiap detail prosedur hukum terkait perubahan status tiga terpidana kasus korupsi ASDP.
Respons KPK ini menimbulkan gelombang perhatian publik karena menyangkut kasus besar dengan kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun.
Di saat sebagian masyarakat berharap rehabilitasi berarti pembebasan instan, KPK justru menegaskan masih ada prosedur yang harus dilalui sebelum pintu rutan benar-benar terbuka.
KPK Dalami Prosedur: Dibebaskan Langsung atau Tetap Dieksekusi?
KPK memastikan proses administrasi internal masih berjalan untuk menentukan langkah tepat terkait surat keputusan rehabilitasi yang diterbitkan Presiden Prabowo pada Jumat (28/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya tengah mempelajari seluruh aspek formil hingga substansial.
“Kami akan pelajari terkait surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa,” ujarnya di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Salah satu hal krusial yang sedang dikaji: perlukah para terpidana dieksekusi dulu ke lapas sebelum akhirnya dibebaskan, atau apakah proses rehabilitasi memungkinkan pembebasan langsung.
Kajian ini penting karena berhubungan dengan status hukum yang telah ditetapkan pengadilan dan proses administrasi yang mengikat secara hukum.
KPK juga telah menerima surat resmi dari Kementerian Hukum yang menjadi dasar gerak awal administrasi lembaga antikorupsi itu. “Surat sudah kami terima pagi ini dan langsung kami proses,” kata Budi.
Status Hukum Tetap Sah, Meski Rehabilitasi Turun
Dalam pernyataannya, KPK menegaskan seluruh proses hukum terhadap Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono sebelumnya sah secara hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Hakim praperadilan bahkan pernah menguatkan penetapan tersangka mereka.