Sebelum rehabilitasi turun, Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan dua mantan direksi ASDP lainnya dijatuhi 4 tahun penjara terkait proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,25 triliun.
KPK menegaskan, rehabilitasi tidak serta-merta menutup kemungkinan pemanggilan kembali ketiganya jika penyidik membutuhkan tambahan keterangan.
“Kita lihat nanti kebutuhan penyidikannya seperti apa,” ujar Budi.
Kasus Lain Tetap Jalan: Tersangka Adjie Masih Diawasi
Sementara tiga direksi ASDP menerima rehabilitasi, proses hukum terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, tetap berjalan.
Adjie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan karena alasan kesehatan dan kini berstatus tahanan rumah yang diawasi ketat oleh penyidik KPK.
“Yang direhabilitasi hanya tiga orang. Pak Adjie masih dalam penyidikan,” tegas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Pakar Hukum: Rehabilitasi untuk Terpidana Dinilai Tidak Tepat
Keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi menuai kritik dari kalangan akademisi.
Pakar Hukum Pidana UMY, Dr Trisno Raharjo, menyebut penggunaan instrumen rehabilitasi terhadap pihak yang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan sebagai langkah yang tidak sesuai kaidah hukum acara pidana.
“Kalau seseorang sudah diputus bersalah lalu diberikan rehabilitasi, itu menjadi kurang tepat. Pemidanaannya masih berlaku, tidak bisa dihapus begitu saja,” ujarnya.
Menurut Trisno, jika pemerintah ingin memulihkan status hukum terpidana, instrumen yang lebih tepat adalah amnesti atau abolisi, bukan rehabilitasi.
Ia bahkan mencontohkan penerapan amnesti sebelumnya, termasuk kasus Tom Lembong, sebagai bentuk pemulihan status hukum yang sah dan diatur jelas dalam undang-undang.
Artikel Terkait
2 Siklon Menjauh tapi Ancaman Hujan Ekstrem Masih Mengintai Aceh–Sumut–Sumbar
Bukan Lagi dari Nusakambangan, Hakim Perintahkan Ammar Zoni Hadir Secara Fisik di Sidang Pekan Depan
Kematian Diplomat Arya Daru Masih Misteri Pengacara Ungkap Arah Baru Penyelidikan, Benarkah Ada Ancaman dari Jaringan TPPO Internasional?
Menkeu Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai: Sinyal Perombakan Besar atau Strategi Kejut?
Pengacara Ungkap Empat Sidik Jari Misterius di Lakban Diplomat Arya Daru, Desak Polisi Periksa Ulang