Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Bikin KPK Gerak Cepat, Ada Prosedur Rahasia yang Harus Dipenuhi sebelum Bebas?

photo author
- Sabtu, 29 November 2025 | 07:00 WIB
KPK memeriksa prosedur sebelum bebaskan Ira Puspadewi usai keputusan rehabilitasi presiden. (HukamaNews.com / Antara)
KPK memeriksa prosedur sebelum bebaskan Ira Puspadewi usai keputusan rehabilitasi presiden. (HukamaNews.com / Antara)

Trisno mendorong pemerintah memperjelas regulasi agar tidak terjadi kesalahan konsep pada masa mendatang.

Risiko Ketidaktepatan Konsep: Publik Bisa Merasa Ada Intervensi

Trisno mengingatkan bahwa kebijakan rehabilitasi yang tidak memiliki dasar hukum kuat dapat memicu persepsi publik bahwa pemerintah mengintervensi putusan pengadilan.

Menurutnya, keputusan seperti ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Pemberian rehabilitasi tidak bisa dilakukan dengan mudah. Presiden seharusnya meminta pertimbangan para ahli hukum,” katanya.

Di media sosial, sejumlah warganet juga mempertanyakan urgensi rehabilitasi bagi terpidana kasus besar seperti ASDP, terutama karena nilai kerugian negara yang fantastis.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Baru, Vokasi Diperkuat, Magang Nasional Diperluas, Benarkah Lowongan Kerja Bakal Meledak?

Narasi netizen didominasi kecemasan bahwa kebijakan ini memberi sinyal buruk dalam pemberantasan korupsi.

Dengan proses administrasi yang sedang berlangsung, publik kini menunggu langkah akhir KPK.

Apakah Ira Puspadewi dan dua rekannya akan dibebaskan langsung, atau tetap dieksekusi sebelum mendapatkan pemulihan status hukum?

Dalam situasi penuh sorotan ini, transparansi prosedur menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak kembali goyah.

Ke depannya, keputusan ini diprediksi menjadi rujukan penting bagi diskursus mengenai amnesti, rehabilitasi, dan konsep pemulihan status hukum dalam sistem hukum Indonesia.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X