Trisno mendorong pemerintah memperjelas regulasi agar tidak terjadi kesalahan konsep pada masa mendatang.
Risiko Ketidaktepatan Konsep: Publik Bisa Merasa Ada Intervensi
Trisno mengingatkan bahwa kebijakan rehabilitasi yang tidak memiliki dasar hukum kuat dapat memicu persepsi publik bahwa pemerintah mengintervensi putusan pengadilan.
Menurutnya, keputusan seperti ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Pemberian rehabilitasi tidak bisa dilakukan dengan mudah. Presiden seharusnya meminta pertimbangan para ahli hukum,” katanya.
Di media sosial, sejumlah warganet juga mempertanyakan urgensi rehabilitasi bagi terpidana kasus besar seperti ASDP, terutama karena nilai kerugian negara yang fantastis.
Narasi netizen didominasi kecemasan bahwa kebijakan ini memberi sinyal buruk dalam pemberantasan korupsi.
Dengan proses administrasi yang sedang berlangsung, publik kini menunggu langkah akhir KPK.
Apakah Ira Puspadewi dan dua rekannya akan dibebaskan langsung, atau tetap dieksekusi sebelum mendapatkan pemulihan status hukum?
Dalam situasi penuh sorotan ini, transparansi prosedur menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak kembali goyah.
Ke depannya, keputusan ini diprediksi menjadi rujukan penting bagi diskursus mengenai amnesti, rehabilitasi, dan konsep pemulihan status hukum dalam sistem hukum Indonesia.***
Artikel Terkait
2 Siklon Menjauh tapi Ancaman Hujan Ekstrem Masih Mengintai Aceh–Sumut–Sumbar
Bukan Lagi dari Nusakambangan, Hakim Perintahkan Ammar Zoni Hadir Secara Fisik di Sidang Pekan Depan
Kematian Diplomat Arya Daru Masih Misteri Pengacara Ungkap Arah Baru Penyelidikan, Benarkah Ada Ancaman dari Jaringan TPPO Internasional?
Menkeu Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai: Sinyal Perombakan Besar atau Strategi Kejut?
Pengacara Ungkap Empat Sidik Jari Misterius di Lakban Diplomat Arya Daru, Desak Polisi Periksa Ulang