HUKAMANEWS - Kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, kembali memasuki babak baru setelah tim kuasa hukum keluarga meminta penyidik mengalihkan fokus penyidikan dari isu privasi menuju dugaan keterkaitan dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang pernah ditangani almarhum.
Permintaan ini menjadi sorotan publik karena kata kunci kasus TPPO dan kematian diplomat muda kembali menguat dalam diskusi media sosial.
Keluarga menilai narasi privasi yang berkembang beberapa hari terakhir justru mengaburkan fakta penting terkait tugas sensitif Arya Daru di luar negeri.
Dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025), kuasa hukum menegaskan bahwa publik berhak mengetahui arah penyidikan yang lebih substansial.
Baca Juga: Bukan Lagi dari Nusakambangan, Hakim Perintahkan Ammar Zoni Hadir Secara Fisik di Sidang Pekan Depan
Pihak keluarga menilai bahwa kematian seorang pejabat negara yang menangani kasus perdagangan orang tidak bisa dilepaskan dari konteks kerja-kerja diplomatik yang berisiko tinggi.
Pernyataan ini memicu pertanyaan baru tentang kemungkinan adanya pihak yang dirugikan oleh tindakan profesional almarhum saat menangani WNI korban eksploitasi di berbagai negara.
Ketua tim kuasa hukum, Nicolay Aprilindo, menegaskan bahwa fokus penyidikan seharusnya tidak berhenti pada isu hubungan pribadi yang selama ini diangkat ke publik.
Dalam pandangannya, titik terang justru ada pada rekam jejak Arya Daru sebagai pejabat di Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), termasuk perannya dalam mengawal kasus TPPO di Jepang.
Ia menjelaskan bahwa almarhum pernah menjadi saksi dalam salah satu kasus TPPO besar, bahkan terlibat langsung menyelamatkan WNI dari jaringan perdagangan orang lintas negara.
Baca Juga: 2 Siklon Menjauh tapi Ancaman Hujan Ekstrem Masih Mengintai Aceh–Sumut–Sumbar
Menurut Nicolay, pekerjaan itu memiliki konsekuensi serius karena dipastikan bersinggungan dengan jaringan kriminal internasional.
Pernyataan ini memperkuat dugaan keluarga bahwa kematian sang diplomat tidak boleh dilepaskan dari potensi ancaman yang pernah muncul saat menjalankan tugas.
Kuasa hukum mendesak agar penyidik Polda Metro Jaya menggali lebih dalam apakah ada pihak yang merasa terganggu atau dirugikan oleh tindakan penyelamatan yang dilakukan almarhum.
Kuasa hukum juga menyoroti temuan penyidik mengenai riwayat pemesanan hotel 24 kali antara korban dan seorang wanita yang kemudian dijadikan narasi awal penyebab kematian.
Artikel Terkait
LPSK Bongkar Fakta Baru Kematian Diplomat Muda Arya Daru Ada Teror Misterius, Keluarga Minta Perlindungan
4 Fakta Baru Misteri Kematian Arya Daru, Soal Audiensi ke Bareskrim hingga Temuan Barang Milik sang Istri
Kasus Arya Daru Memanas Lagi! Komisi XIII Dorong Ekshumasi, Istri Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Barang Bukti
Misteri Kematian Diplomat Muda Arya Daru, Kemenham Tantang Kesimpulan Polisi, Publik Ikut Desak Transparansi
Fakta Baru Kematian Arya Daru, Jejak 24 Kali Check-In dengan Seorang Wanita hingga Temuan Luka Benda Tumpul