HUKAMANEWS - Kasus tumbler KRL hilang kembali memanaskan lini masa setelah seorang penumpang mengaku mengalami kehilangan barang pribadi di dalam kereta.
Isu tumbler KRL hilang makin melebar ketika muncul narasi bahwa seorang petugas KAI diberhentikan dari pekerjaannya karena kejadian itu.
Hingga akhirnya, klarifikasi resmi dari manajemen KAI dan proses mediasi membuka fakta berbeda di balik isu tumbler KRL hilang yang viral tersebut.
Baca Juga: KPK Pastikan Pembebasan Ira Puspadewi Dipercepat Usai Keppres Rehabilitasi Terbit
Awal Mula Kisruh Tumbler Hilang
Peristiwa ini bermula dari unggahan pengguna KRL bernama Anita Dewi di Threads @anitadwdl.
Ia mengaku cooler bag miliknya tertinggal di gerbong khusus wanita pada perjalanan Tanah Abang–Rangkasbitung.
Dalam unggahan yang tersebar melalui Instagram @jabodetabek24info, Anita menulis, "Keberadaan cooler bag aku itu, posisi di gerbong khusus wanita."
Setelah melapor ke petugas keamanan Stasiun Rawa Buntu, cooler bag itu berhasil ditemukan, tetapi tumbler Tuku miliknya tidak lagi ada di dalam tas.
Anita menjelaskan, "Sesampainya di sana, singkat cerita aku sudah terima cooler bag aku. Dan saat dibuka tumblernya tidak ada."
Ia juga menyebut petugas sempat mengirim foto tas dan isinya sebelum penyerahan, yang memicu pertanyaan mengapa tumbler itu hilang setelahnya.
Isu Petugas Dipecat, Suami Anita Buka Suara
Kisruh kian melebar ketika muncul isu bahwa petugas KAI bernama Argi Budiansyah dipecat.
Merespons hal itu, suami Anita, Alvin Harris, menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui Instagram @alvinhrrs pada 27 November 2025.
Alvin menuliskan, “Saya ingin menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang menimpa saudara Argi Budiansyah pada 25 November 2025.”
Artikel Terkait
Bandara IMIP Dinilai Minim Kehadiran Negara, Pengamat: Ini soal kedaulatan, bukan sekadar administrasi
Fakta Baru Kematian Arya Daru, Jejak 24 Kali Check-In dengan Seorang Wanita hingga Temuan Luka Benda Tumpul
2 Siklon Menjauh tapi Ancaman Hujan Ekstrem Masih Mengintai Aceh–Sumut–Sumbar
Bukan Lagi dari Nusakambangan, Hakim Perintahkan Ammar Zoni Hadir Secara Fisik di Sidang Pekan Depan
Kematian Diplomat Arya Daru Masih Misteri Pengacara Ungkap Arah Baru Penyelidikan, Benarkah Ada Ancaman dari Jaringan TPPO Internasional?