HUKAMANEWS - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang memicu perdebatan publik ini.
Polda menegaskan bahwa para tersangka yang terlibat dalam isu ijazah palsu Jokowi kini dikenakan wajib lapor setiap minggu sebagai bentuk pengawasan hukum.
Selain wajib lapor, delapan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi itu juga dicekal ke luar negeri, sebuah langkah yang mempertegas keseriusan penyidik dalam menjaga proses hukum tetap berjalan.
Baca Juga: Kamelia Ungkap Luka Hatinya, Tak Bisa Jenguk Ammar Zoni di Nusakambangan Meski Terus Berjuang
Delapan Tersangka Wajib Lapor dan Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tetap berkewajiban menjalani pemeriksaan rutin.
Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kewajiban tersebut diterapkan agar proses penyidikan berjalan transparan dan terkendali.
Ia menekankan bahwa meski berstatus tersangka, mereka masih diperbolehkan beraktivitas seperti biasa, termasuk perjalanan luar kota yang tidak mengganggu proses penyidikan.
Budi Hermanto menuturkan bahwa langkah pencekalan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi upaya melarikan diri ke luar negeri.
Menurutnya, pencegahan bepergian ke luar negeri bersifat penting untuk memastikan seluruh tersangka tetap berada dalam jangkauan hukum.
Baca Juga: Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Barang Thrifting: Bayar Pajak Tetap Tak Hilangkan Status Ilegal
Kebijakan ini juga memperkuat kepercayaan publik bahwa proses hukum terkait isu sensitif ini dikelola secara serius oleh kepolisian.
Daftar Lengkap Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Delapan tersangka yang dikenai wajib lapor dan pencekalan adalah sejumlah nama publik yang sebelumnya cukup vokal menyoal legalitas ijazah Presiden Jokowi.
Berikut daftar nama mereka yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.