UGM Siap Bayar Rp 69 Triliun Hadapi Gugatan Perdata yang Diajukan Komardin di Pengadilan Negeri Sleman, Terkait Polemik Ijazah Palsu Jokowi

photo author
- Jumat, 16 Mei 2025 | 18:59 WIB
Universitas Gajah Mada (UGM)
Universitas Gajah Mada (UGM)


HUKAMANEWS - Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp69 triliun yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Kesiapan UGM ini terkait polemik keaslian ijazah Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM Veri Antoni saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis, menegaskan bahwa UGM menghormati langkah hukum tersebut.

"Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut," ujar Veri.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Komardin, yang menuding UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai membiarkan kegaduhan soal keaslian ijazah Jokowi tanpa klarifikasi terbuka.

Komardin juga mengaitkan polemik ini dengan gangguan terhadap kestabilan ekonomi nasional.

Baca Juga: Polisi Gerak Cepat Selidiki Hebohnya Konten Hubungan Sedarah Atau Inses yang Ramai Diperbincangkan di Grup Facebook

Menurut Veri, nilai kerugian fantastis yang diklaim dalam gugatan itu merupakan hal yang harus dibuktikan oleh pihak penggugat.

Termasuk, kata dia, kejelasan "legal standing" atau kedudukan hukum penggugat di mata hukum.

"Besaran nilai kerugian yang diklaim oleh penggugat merupakan hak penggugat dan kewajiban penggugat untuk membuktikannya, termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas," ujar Veri.

UGM saat ini tengah mencermati isi gugatan secara saksama sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

"UGM mempelajari dan mencermati gugatan penggugat secara saksama dan siap menghadapi gugatan tersebut," ujar Veri.

Terkait kemungkinan menempuh upaya hukum balik atau gugatan balik, menurut Veri, hal tersebut merupakan opsi yang terbuka. Namun, untuk sementara UGM masih fokus pada pokok perkara dalam gugatan yang telah diajukan Komardin.

"Gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM, namun untuk saat ini UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat," tutur Veri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X