- Eggi Sudjana (ES)
- Kurnia Tri Rohyani (KTR)
- M. Rizal Fadillah (MRF)
- Rustam Effendi (RE)
- Damai Hari Lubis (DHL)
- Roy Suryo (RS) – eks Menpora
- dr Tifauziah Tyassuma (TT) – dikenal sebagai dr Tifa
- Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) – ahli digital forensik
Penetapan tersangka ini dianggap publik sebagai momen penting dalam upaya meluruskan informasi yang sejak beberapa tahun terakhir menyebar melalui berbagai platform digital.
Kasus ini berawal dari narasi yang mengklaim bahwa ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon presiden adalah palsu, sebuah isu yang telah dibantah berkali-kali oleh berbagai lembaga pendidikan terkait.
Namun demikian, isu tersebut terus berkembang di media sosial sehingga membutuhkan langkah hukum yang lebih tegas.
Publik Menunggu Babak Lanjutan Kasus
Masyarakat kini menunggu proses lanjutan penyidikan untuk mengetahui sejauh mana peran masing-masing tersangka dalam menyebarkan tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Sejumlah pengamat hukum menilai, penetapan tersangka terhadap delapan orang ini dapat menjadi preseden dalam penanganan penyebaran hoaks politik menjelang tahun politik.
Artikel Terkait
UGM Siap Bayar Rp 69 Triliun Hadapi Gugatan Perdata yang Diajukan Komardin di Pengadilan Negeri Sleman, Terkait Polemik Ijazah Palsu Jokowi
Ngabalin Tuding Ada Dana Besar di Balik Proyek Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Balas Tantang Suruh PPATK Cek Rekening Saya!
Perkembangan Terbaru Soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Naikkan Kasusnya ke Penyidikan
Jelang 17 Agustus, Abraham Samad Bersiap Diperiksa Polisi soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo dan Eggi Sudjana Resmi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Ungkap Detail Mengejutkan yang Bikin Publik Melongo