Jelang 17 Agustus, Abraham Samad Bersiap Diperiksa Polisi soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

photo author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Abraham Samad akan diperiksa Polda Metro Jaya 13 Agustus terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.  (HukamaNews.com / Tangkapan layar YouTube Abraham Samad SPEAK UP)
Abraham Samad akan diperiksa Polda Metro Jaya 13 Agustus terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. (HukamaNews.com / Tangkapan layar YouTube Abraham Samad SPEAK UP)

HUKAMANEWS - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memasuki babak baru.

Salah satu nama yang akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh pengacara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin, yang menyebut pihaknya telah mengatur jadwal untuk mendampingi pemeriksaan.

Pemanggilan terhadap Abraham Samad menjadi sorotan, mengingat ia pernah memimpin lembaga antirasuah dan dikenal vokal dalam isu-isu penegakan hukum.

Baca Juga: 13 Kampus Ternama RI Dicap Bermasalah Soal Riset, Mendikti Minta Jadi Alarm Perbaikan

Publik menilai kehadiran Abraham di ruang pemeriksaan bisa memberikan dimensi baru dalam proses penyelidikan yang sudah lama menuai perhatian.

Meski kasus ini sensitif, pihaknya memastikan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Khozinudin, Abraham Samad telah menerima surat panggilan resmi dan siap hadir pada Rabu, 13 Agustus 2025.

“Kami konfirmasi, khusus Pak Abraham, karena beliau ada waktu, Rabu bisa datang. Kami akan mendampingi langsung proses pemeriksaan itu,” ujar Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).

Sementara itu, beberapa saksi terlapor lain yang juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan tidak dapat hadir pada minggu ini.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem hingga 13 Agustus, Banjir, Longsor, dan Gelombang Tinggi Mengintai

Alasannya, sebagian besar memiliki agenda yang berbenturan dengan persiapan peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025.

Nama-nama yang berhalangan hadir antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Mikhael Sinaga, Rustam Effendi, Nurdian Noviansyah Susilo, Sunarto, dan Arif Nugroho.

Pihak pengacara akan mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan untuk mereka yang berhalangan.

Khozinudin menegaskan, ketidakhadiran tersebut bukan berarti mangkir atau menghindar dari proses hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X