Pemeriksaan Subhan Cholid oleh KPK menandai babak baru dalam pengusutan kasus kuota haji yang selama ini menjadi polemik publik.
Dengan potensi kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah dan dugaan keterlibatan banyak pihak, masyarakat menunggu langkah tegas lembaga antikorupsi untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar.
Transparansi, integritas, dan tata kelola haji yang bersih kini menjadi tuntutan moral agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji Indonesia bisa pulih sepenuhnya.***