nasional

Tersangka Chromebook Akhirnya Diserahkan ke JPU, Eks Mendikbud Nadiem Datang Bergiliran, Satu Pejabat Masih Buron!

Senin, 10 November 2025 | 18:05 WIB
Empat tersangka kasus Chromebook tiba di Kejari Jakarta Pusat. (HukamaNews.com / Antara News)

HUKAMANEWS – Kejaksaan Agung akhirnya menyerahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kepada Jaksa Penuntut Umum Jakarta Pusat, menandai babak baru dalam proses hukum proyek digitalisasi pendidikan bernilai triliunan rupiah itu.

Penyerahan para tersangka ini menjadi perkembangan penting karena kasus korupsi Chromebook telah lama menyita perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan soal transparansi belanja teknologi pendidikan.

Langkah pelimpahan ini juga mempertegas komitmen Kejagung dalam mengejar pertanggungjawaban hukum, khususnya setelah penyidikan menemukan dugaan penyimpangan anggaran di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Baca Juga: Densus 88 Temukan Tujuh Peledak di SMAN 72, Investigasi Meluas hingga Aktivitas Medsos Terduga Pelaku

Kejagung Limpahkan Empat Tersangka, Termasuk Nadiem Makarim

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa seluruh berkas dan empat tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin pagi.

Empat tersangka tersebut adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP; Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek; serta Ibrahim Arief, konsultan perorangan yang terlibat dalam penyusunan perbaikan infrastruktur teknologi sekolah.

Menurut Anang, proses “tahap dua” ini mencakup pelimpahan tersangka berikut barang bukti sehingga JPU dapat segera menyusun surat dakwaan.

Dalam kasus ini, Kejagung menyoroti dugaan penyimpangan pada program digitalisasi pendidikan yang menggunakan perangkat Chromebook sebagai bagian dari upaya modernisasi pembelajaran di sekolah.

Baca Juga: Detik Penetapan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional yang Bikin Titiek Soeharto Tak Kuasa Tahan Emosi di Istana

Publik menilai kehadiran mantan menteri dalam daftar tersangka menunjukkan bahwa dugaan korupsi tidak hanya terjadi pada level implementasi, tetapi juga terkait kebijakan dan pengawasan struktural.

Kehadiran Tersangka Dipantau Langsung, Satu Tersangka Masih Buron

Pantauan di Gedung Kejari Jakarta Pusat menunjukkan para tersangka hadir dengan waktu berbeda.

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tiba pada pukul 10.04 WIB.

Nadiem Makarim tiba pukul 10.27 WIB dengan pengawalan ketat mobil tahanan.

Halaman:

Tags

Terkini