HUKAMANEWS – Kejaksaan Agung akhirnya menyerahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kepada Jaksa Penuntut Umum Jakarta Pusat, menandai babak baru dalam proses hukum proyek digitalisasi pendidikan bernilai triliunan rupiah itu.
Penyerahan para tersangka ini menjadi perkembangan penting karena kasus korupsi Chromebook telah lama menyita perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan soal transparansi belanja teknologi pendidikan.
Langkah pelimpahan ini juga mempertegas komitmen Kejagung dalam mengejar pertanggungjawaban hukum, khususnya setelah penyidikan menemukan dugaan penyimpangan anggaran di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Kejagung Limpahkan Empat Tersangka, Termasuk Nadiem Makarim
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa seluruh berkas dan empat tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin pagi.
Empat tersangka tersebut adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP; Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek; serta Ibrahim Arief, konsultan perorangan yang terlibat dalam penyusunan perbaikan infrastruktur teknologi sekolah.
Menurut Anang, proses “tahap dua” ini mencakup pelimpahan tersangka berikut barang bukti sehingga JPU dapat segera menyusun surat dakwaan.
Dalam kasus ini, Kejagung menyoroti dugaan penyimpangan pada program digitalisasi pendidikan yang menggunakan perangkat Chromebook sebagai bagian dari upaya modernisasi pembelajaran di sekolah.
Publik menilai kehadiran mantan menteri dalam daftar tersangka menunjukkan bahwa dugaan korupsi tidak hanya terjadi pada level implementasi, tetapi juga terkait kebijakan dan pengawasan struktural.
Kehadiran Tersangka Dipantau Langsung, Satu Tersangka Masih Buron
Pantauan di Gedung Kejari Jakarta Pusat menunjukkan para tersangka hadir dengan waktu berbeda.
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah tiba pada pukul 10.04 WIB.
Nadiem Makarim tiba pukul 10.27 WIB dengan pengawalan ketat mobil tahanan.