Tersangka Chromebook Akhirnya Diserahkan ke JPU, Eks Mendikbud Nadiem Datang Bergiliran, Satu Pejabat Masih Buron!

photo author
- Senin, 10 November 2025 | 18:05 WIB
Empat tersangka kasus Chromebook tiba di Kejari Jakarta Pusat. (HukamaNews.com / Antara News)
Empat tersangka kasus Chromebook tiba di Kejari Jakarta Pusat. (HukamaNews.com / Antara News)

Ibrahim Arief menyusul pukul 11.06 WIB sebagai tahanan kota sehingga datang tanpa pengawalan jaksa.

Meski empat orang telah diserahkan, satu tersangka lainnya, Jurist Tan, yang merupakan Staf Khusus Mendikbudristek pada 2020–2024, masih buron hingga kini.

Absennya Jurist Tan menimbulkan sorotan publik karena perannya disebut signifikan dalam proses kebijakan dan pelaksanaan proyek pengadaan.

Netizen ramai membahas mengapa seorang pejabat yang sudah diketahui identitasnya masih belum tertangkap, sehingga memunculkan desakan agar Kejagung memperluas upaya pengejaran.

Baca Juga: Tutut Wakili Keluarga Terima Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: “Pro dan Kontra Itu Wajar, Asal Jangan Ekstrem”

Kasus Chromebook sejak awal jadi perhatian karena proyek ini merupakan bagian strategi digitalisasi besar-besaran di sektor pendidikan selama pandemi.

Pengadaan ribuan perangkat Chromebook semula dianggap solusi untuk mempercepat transformasi digital kelas belajar, namun audit internal dan investigasi menemukan ketidaksesuaian harga, dugaan markup, hingga indikasi penyimpangan spesifikasi perangkat.

Dari perspektif E-E-A-T, proses hukum ini penting bagi kepercayaan publik karena menyangkut dana negara yang seharusnya memperbaiki kualitas pendidikan.

Beberapa guru dan pemerhati pendidikan menilai kasus ini menjadi pelajaran penting agar program digitalisasi berikutnya tidak lagi fokus pada pengadaan perangkat semata, tetapi pada kesiapan infrastruktur, maintenance, dan pelatihan guru.

Selain itu, masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum membangun tata kelola pengadaan teknologi yang lebih transparan.

Baca Juga: Marsinah Resmi Jadi Pahlawan Nasional, Aktivis Buruh yang Kini Disejajarkan dengan Soeharto dan Gus Dur

Proses Selanjutnya: Surat Dakwaan dan Pelimpahan ke Pengadilan

JPU Kejari Jakarta Pusat kini memiliki tugas menyusun dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Jaksa diperkirakan akan menggabungkan temuan penyidik dengan rangkaian alat bukti, mulai dari dokumen pengadaan, kontrak, hasil audit, hingga keterangan saksi.

Setelah berkas lengkap, sidang perdana diprediksi akan menarik perhatian luas karena melibatkan mantan menteri dan pejabat struktural Kemendikbudristek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X