HUKAMANEWS – Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan pada Senin, 13 Oktober 2025, dan menandai babak baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Hakim Ketut Darpawan menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem tidak beralasan hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil,” ujarnya di ruang sidang PN Jaksel.
Baca Juga: Ini Alasan Langkah Berani Pemerintah Kirim 41 Napi Berisiko Tinggi Asal Jakarta ke Nusakambangan
Dengan putusan tersebut, proses hukum pokok perkara Nadiem Makarim akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan utama.
Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia pada periode 2019–2022.
Proyek senilai Rp9,3 triliun itu disebut sebagai bagian dari upaya transformasi digital pendidikan yang diusung Nadiem semasa menjabat Mendikbudristek.
Namun, hasil penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya indikasi persekongkolan jahat dalam proses pengadaan tersebut.
Dugaan korupsi itu diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.
Baca Juga: Legislasi Indonesia Kian Amburadul, DPR Dinilai Lebih Sibuk Pencitraan daripada Berpikir
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 4 September 2025, dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia menjadi salah satu dari lima tersangka dalam kasus ini.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat nama lain:
1. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek (2020–2021).
2. Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020).
Artikel Terkait
'Colek' Prabowo, Hotman Paris Desak Gelar Perkara Nadiem di Istana
Mahfud MD Kritik Minimnya Interaksi Nadiem Makarim dengan Kampus: “Bersih, tapi Tak Paham Birokrasi”
Ironi Nadiem Makarim: Dari Nilai Antikorupsi hingga Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Kuasa Hukum Bongkar Cacat Hukum Penetapan Tersangka Nadiem Makarim: Ditetapkan Tersangka Tanpa Bukti Kerugian Negara
Detik-Detik Penentuan Nadiem Makarim, Hakim PN Jaksel Siap Bacakan Putusan Kasus Chromebook Rp1,9 Triliun