Praperadilan Ditolak! Langkah Nadiem Makarim Terhenti di PN Jaksel, Lanjut Hadapi Sidang Korupsi Chromebook

photo author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 19:05 WIB
Nadiem Makarim hadir di sidang praperadilan kasus Chromebook di PN Jakarta Selatan. (HukamaNews.com / Net)
Nadiem Makarim hadir di sidang praperadilan kasus Chromebook di PN Jakarta Selatan. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS – Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan pada Senin, 13 Oktober 2025, dan menandai babak baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Hakim Ketut Darpawan menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem tidak beralasan hukum.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil,” ujarnya di ruang sidang PN Jaksel.

Baca Juga: Ini Alasan Langkah Berani Pemerintah Kirim 41 Napi Berisiko Tinggi Asal Jakarta ke Nusakambangan

Dengan putusan tersebut, proses hukum pokok perkara Nadiem Makarim akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan utama.

Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia pada periode 2019–2022.

Proyek senilai Rp9,3 triliun itu disebut sebagai bagian dari upaya transformasi digital pendidikan yang diusung Nadiem semasa menjabat Mendikbudristek.

Namun, hasil penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya indikasi persekongkolan jahat dalam proses pengadaan tersebut.

Dugaan korupsi itu diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.

Baca Juga: Legislasi Indonesia Kian Amburadul, DPR Dinilai Lebih Sibuk Pencitraan daripada Berpikir

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 4 September 2025, dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia menjadi salah satu dari lima tersangka dalam kasus ini.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat nama lain:

1. Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek (2020–2021).

2. Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek (2020).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X