HUKAMANEWS – Nasib hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akan ditentukan hari ini, Senin (13/10/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan atas gugatan Nadiem terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,9 triliun di Kemendikbudristek.
Sidang putusan itu dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di ruang utama PN Jakarta Selatan dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan sebagai pemimpin sidang.
Hasil sidang ini akan menjadi momen krusial bagi perjalanan hukum Nadiem, yang kini ditahan di Rutan Kejagung sejak awal September lalu.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegur BEI Soal Saham Gorengan: Bereskan Dulu Pasar Modal Kita!
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), agenda hari ini adalah “pembacaan putusan”, setelah pada Jumat (10/10/2025) kedua pihak menyerahkan kesimpulan akhir dari rangkaian sidang praperadilan yang berjalan selama sepekan.
Adu Argumentasi Hukum: Antara Prosedur dan Keadilan
Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat prosedur.
Mereka mempersoalkan langkah Kejagung yang disebut langsung menetapkan tersangka dan menahan Nadiem pada hari yang sama, 4 September 2025, tanpa didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut belum pernah dikirimkan sebelum terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka.
Tim hukum juga menyoroti belum adanya hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait potensi kerugian negara.
“Penetapan tersangka dilakukan secara tergesa dan melanggar prinsip due process of law,” ujar kuasa hukum Nadiem dalam sidang sebelumnya, seperti tertuang dalam berkas kesimpulan.
Kubu Nadiem juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, yang menilai penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal bisa digolongkan sebagai tindakan sewenang-wenang.
Artikel Terkait
Mahfud MD Kritik Minimnya Interaksi Nadiem Makarim dengan Kampus: “Bersih, tapi Tak Paham Birokrasi”
Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Chromebook, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
7 Alasan Mengejutkan Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, Sidang Praperadilan Jadi Penentu!
Ironi Nadiem Makarim: Dari Nilai Antikorupsi hingga Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Kuasa Hukum Bongkar Cacat Hukum Penetapan Tersangka Nadiem Makarim: Ditetapkan Tersangka Tanpa Bukti Kerugian Negara