HUKAMANEWS – Rencana redenominasi rupiah kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan RUU yang akan mengubah nilai nominal Rp1000 menjadi Rp1.
Kebijakan redenominasi ini tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 yang memuat rencana strategis Kemenkeu hingga 2029.
Namun di tengah penyusunan aturan, pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto justru menyebut belum ada rencana matang terkait penyederhanaan rupiah.
Baca Juga: Rp1.000 Bakal Jadi Rp1! Ini Penjelasan Lengkap Redenominasi Rupiah dan Dampaknya untuk Masyarakat
RUU Redenominasi Ditargetkan Selesai 2027
PMK 70/2025 secara eksplisit menyebut bahwa RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi merupakan RUU luncuran yang ditargetkan tuntas pada 2027.
RUU ini masuk dalam program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029 sebagai bagian dari agenda besar reformasi fiskal dan moneter.
Dalam dokumen tersebut, Purbaya menilai redenominasi diperlukan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, menyederhanakan pencatatan transaksi, dan memperkuat stabilitas rupiah.
Kebijakan ini juga disebut mampu menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi sekaligus memperbaiki kredibilitas mata uang di mata investor.
Tujuan dan Manfaat yang Diharapkan
Kemenkeu menjelaskan bahwa penyederhanaan angka rupiah bukanlah pemotongan nilai uang, melainkan murni pengurangan digit agar transaksi lebih ringkas.
Dalam konteks ekonomi, redenominasi kerap dipandang sebagai simbol stabilitas makro yang menunjukkan fundamental nasional cukup kuat untuk menyederhanakan mata uang tanpa memicu kegoncangan.
Sejumlah ekonom juga menilai kebijakan ini berpotensi menekan biaya logistik, pembukuan, hingga mendorong efisiensi sektor ritel dan digital.
Pengalaman beberapa negara seperti Turki dan Korea Selatan kerap dijadikan rujukan bahwa redenominasi dapat memperbaiki persepsi investor terhadap stabilitas fiskal.