Rupiah Mau Disederhanakan? RUU Redenominasi Rp1.000 Jadi Rp1 Ditargetkan 2027, Airlangga: Belum Ada Rencana

photo author
- Sabtu, 8 November 2025 | 13:40 WIB
Ilustrasi redenominasi rupiah dan rencana penyederhanaan nilai uang Indonesia. (Ulasbandung.com / Net)
Ilustrasi redenominasi rupiah dan rencana penyederhanaan nilai uang Indonesia. (Ulasbandung.com / Net)

DJPb Ditunjuk sebagai Penanggung Jawab

PMK 70/2025 menugaskan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai penanggung jawab utama implementasi redenominasi.

Penugasan ini mencakup penyusunan aturan teknis, desain tahap transisi, hingga sosialisasi ke publik agar perubahan nominal tidak menimbulkan kebingungan harga atau panic buying.

Sumber internal Kemenkeu yang dihubungi redaksi menilai komunikasi publik menjadi tantangan terbesar karena masyarakat sering salah memahami redenominasi sebagai sanering.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ikuti Perkembangan Ledakan SMAN 72 Jakarta, Kapolri Beberkan Terduga Pelaku dan Motif Awal

Deretan RUU Lain yang Disiapkan Kemenkeu

Selain RUU Redenominasi, Purbaya juga menyiapkan sejumlah regulasi lain yang berkaitan dengan modernisasi fiskal.

Beberapa di antaranya adalah RUU Penilai yang ditargetkan rampung tahun ini, serta RUU Perlelangan dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang dijadwalkan tuntas pada 2026.

Kemenkeu menyebut total ada empat RUU bidang keuangan yang masuk prolegnas jangka menengah dan ditujukan untuk memperkuat tata kelola negara.

Airlangga: “Belum Ada Rencana”

Meski PMK sudah memuat target penyelesaian redenominasi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan belum ada rencana final terkait kebijakan ini.

Baca Juga: Ledakan Misterius di SMAN 72 Jakarta! Pramono Anung Turun Tangan, Biaya Korban 100 Persen Gratis dari Pemprov DKI

Airlangga mengatakan perlu ada pembahasan lebih lanjut sebelum pemerintah memutuskan langkah konkret terkait penyederhanaan mata uang.

Ia menegaskan pemerintah belum memiliki rencana matang untuk mengeksekusi redenominasi dan meminta publik menunggu keputusan resmi antar kementerian.

Respons Publik dan Potensi Tantangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X