HUKAMANEWS – Jember kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan manipulasi klaim BPJS Kesehatan oleh tiga rumah sakit.
Dugaan kecurangan ini memicu pembahasan serius karena menyangkut keuangan negara dan kepercayaan publik terhadap layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus dugaan mark up klaim BPJS Kesehatan ini juga memunculkan kekhawatiran soal pengawasan fasilitas kesehatan di daerah.
Pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan DPRD Jember kini bergerak cepat untuk memastikan program JKN tetap berjalan transparan dan tidak disalahgunakan.
Baca Juga: Dirut MRT Diperiksa KPK soal Skandal Anoda Logam Antam Rp 100 Miliar, Ada Jejak Lama di Antam
Dugaan manipulasi klaim BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit pertama kali disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Jember.
Rapat tersebut juga melibatkan Dinas Kesehatan Jember dan 14 rumah sakit, menjadikannya forum penting untuk membahas integritas pengelolaan klaim JKN.
Isu kecurangan ini dinilai krusial karena berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan memastikan telah mengambil tindakan tegas terhadap tiga rumah sakit yang terindikasi melakukan fraud.
Langkah tersebut dilakukan mengikuti aturan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019, yang mengatur sanksi terkait kecurangan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta untuk Naik Transportasi Umum Gratis, Ini Syarat & Alurnya
Menurut BPJS, upaya pengawasan kini menjadi fokus untuk mencegah kasus serupa muncul kembali di daerah lain.
BPJS Beri Sanksi, Tiga Rumah Sakit Sepakat Kembalikan Dana
Kepala BPJS Kesehatan Jember, Yessy Novita, menjelaskan bahwa ketiga rumah sakit telah diberikan sanksi tertulis.
BPJS juga sudah melakukan verifikasi temuan, sehingga nilai kerugian negara yang harus dikembalikan telah disepakati bersama.
Artikel Terkait
Gagal Dapat BSU Rp600 Ribu Juli 2025? Bisa Jadi NIK-mu Belum Terdaftar di SIPP BPJS, Cek Cara Daftarnya di Sini!
Tak Punya BPJS Ketenagakerjaan Tak Dapat BSU, Contohnya Guru Honorer
BSU 2025 Tahap 2 BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Cek Status Validasi di Situs Resmi Kemnaker, Simak Caranya di Sini
Pasien Anak dengan Penyakit Jantung Bawaan Tak Lagi Bisa Dilayani BPJS di RSCM, Ketua IDAI dr. Piprim Bakal Gugat Direksi RSCM ke PTUN
Waspada! Daftar 21 Penyakit dan Layanan Ini Tidak Lagi Ditanggung BPJS 2025, Jangan Sampai Kamu Kena