8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Terungkap! Publik Dibuat Kaget dengan Nama-Nama yang Ikut Terseret

photo author
- Jumat, 7 November 2025 | 17:19 WIB
Kapolda Metro Jaya umumkan 8 tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. (HukamaNews.com / Antara )
Kapolda Metro Jaya umumkan 8 tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. (HukamaNews.com / Antara )

HUKAMANEWS – Tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru dengan penetapan delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Kasus dugaan penyebaran hoaks ijazah Jokowi ini menjadi perbincangan publik karena melibatkan nama-nama besar serta polemik panjang di media sosial.

Penyidik kini menegaskan bahwa proses hukum akan dibuka seterang mungkin demi menjawab keraguan publik soal keaslian ijazah Presiden.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan panjang, pembuktian dokumen, dan analisis forensik terhadap ijazah asli yang disita dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Densus 88 Kerahkan Tim Khusus Selidiki Unsur Terorisme dalam Ledakan Misterius di SMAN 72 Jakarta yang Akibatkan Dua Siswa Luka

Kasus yang bermula dari keraguan sejumlah pihak atas ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada ini kini menjadi salah satu perkara pencemaran nama baik paling disorot dalam beberapa bulan terakhir.

Isu ini sebelumnya viral di publik seiring gugatan hukum yang dilayangkan Roy Suryo dan beberapa tokoh lain yang mempertanyakan keaslian dokumen pendidikan Jokowi.

8 Tersangka, Terbagi dalam Dua Klaster Hukum Berbeda

Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa delapan tersangka ini masuk dalam dua klaster yang dikenakan pasal berbeda.

Klaster pertama terdiri dari lima orang yang dianggap aktif menyebarkan informasi tuduhan ijazah palsu melalui media sosial dan forum publik.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta Bikin Panik, 2 Orang Terluka, Polisi dan Gegana Sisir Lokasi

Klaster kedua berisi tiga orang yang diduga menginisiasi narasi serta menjadi penggerak penyebaran klaim tersebut.

Meski polisi belum merinci pasal lengkap untuk masing-masing klaster, penyidik menegaskan bahwa unsur pidana terkait penyebaran hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik telah terpenuhi.

Kasus ini mulai menguat sejak sejumlah pihak meragukan keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM.

Gugatan Roy Suryo bersama beberapa nama lain sempat memantik diskusi luas di media sosial dan pemberitaan nasional, memaksa pemerintah memberi keterangan resmi untuk meredam spekulasi publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X