nasional

Terungkap! 3 RS di Jember Diduga Mark Up Klaim BPJS, DPRD Turun Tangan Bongkar Fakta di Baliknya

Jumat, 7 November 2025 | 09:22 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan dan pengawasan klaim rumah sakit. (HukamaNews.com / Net)

Yessy menegaskan bahwa setiap fasilitas kesehatan wajib mengikuti aturan kerja sama dan menjaga integritas pelayanan agar program JKN tidak disalahgunakan.

Tiga rumah sakit tersebut, kata Yessy, telah menyampaikan kesanggupan mengembalikan dana yang tidak sesuai klaim.

Pengembalian dana mulai dilakukan sejak awal November 2025 dan diberikan tenggat waktu hingga Desember 2026.

Meski demikian, Yessy menolak mengungkap jumlah nominal mark up dengan alasan etika dan kerahasiaan internal.

Baca Juga: Siap-Siap Kejutan! Pemerintah Pertimbangkan PSO untuk Whoosh, Tarif Murah di Depan Mata tapi Risiko APBN Jadi Sorotan

BPJS Kesehatan memastikan proses penegakan aturan sudah sesuai prosedur.
Menurut Yessy, langkah-langkah tersebut menjadi bentuk komitmen dalam menjaga keberlanjutan JKN.

Ia juga menegaskan bahwa tugas BPJS Kesehatan sebagai pengelola dana harus dijalankan dengan ketat dan penuh tanggung jawab.

DPRD Jember Panggil 14 Rumah Sakit untuk Cegah Kasus Serupa

Kasus ini membuat DPRD Jember bergerak cepat.

Komisi D memanggil 14 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan tidak ada praktik serupa di fasilitas lainnya.

Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsih Horis, mengatakan pemanggilan secara menyeluruh dilakukan agar tidak terjadi stigma negatif kepada tiga rumah sakit yang tengah diperiksa.

Baca Juga: Drama DPR Belum Usai! Sahroni Cs Kena Sanksi, Adies Kadir Justru Diaktifkan Lagi oleh MKD, Puan Angkat Suara: Saya Koordinasi Dulu

Menurut Sunarsih, pencegahan sejak dini menjadi langkah penting dalam menjaga kredibilitas layanan kesehatan.

Ia menyebut seluruh rumah sakit sepakat menjalankan program JKN sesuai aturan dan menghindari tindakan yang bisa berdampak hukum.

Komisi D juga menilai pentingnya peningkatan transparansi dalam pengelolaan klaim agar tidak terjadi pelanggaran di masa mendatang.

Halaman:

Tags

Terkini