Yessy menegaskan bahwa setiap fasilitas kesehatan wajib mengikuti aturan kerja sama dan menjaga integritas pelayanan agar program JKN tidak disalahgunakan.
Tiga rumah sakit tersebut, kata Yessy, telah menyampaikan kesanggupan mengembalikan dana yang tidak sesuai klaim.
Pengembalian dana mulai dilakukan sejak awal November 2025 dan diberikan tenggat waktu hingga Desember 2026.
Meski demikian, Yessy menolak mengungkap jumlah nominal mark up dengan alasan etika dan kerahasiaan internal.
BPJS Kesehatan memastikan proses penegakan aturan sudah sesuai prosedur.
Menurut Yessy, langkah-langkah tersebut menjadi bentuk komitmen dalam menjaga keberlanjutan JKN.
Ia juga menegaskan bahwa tugas BPJS Kesehatan sebagai pengelola dana harus dijalankan dengan ketat dan penuh tanggung jawab.
DPRD Jember Panggil 14 Rumah Sakit untuk Cegah Kasus Serupa
Kasus ini membuat DPRD Jember bergerak cepat.
Komisi D memanggil 14 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan tidak ada praktik serupa di fasilitas lainnya.
Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsih Horis, mengatakan pemanggilan secara menyeluruh dilakukan agar tidak terjadi stigma negatif kepada tiga rumah sakit yang tengah diperiksa.
Menurut Sunarsih, pencegahan sejak dini menjadi langkah penting dalam menjaga kredibilitas layanan kesehatan.
Ia menyebut seluruh rumah sakit sepakat menjalankan program JKN sesuai aturan dan menghindari tindakan yang bisa berdampak hukum.
Komisi D juga menilai pentingnya peningkatan transparansi dalam pengelolaan klaim agar tidak terjadi pelanggaran di masa mendatang.
Artikel Terkait
Gagal Dapat BSU Rp600 Ribu Juli 2025? Bisa Jadi NIK-mu Belum Terdaftar di SIPP BPJS, Cek Cara Daftarnya di Sini!
Tak Punya BPJS Ketenagakerjaan Tak Dapat BSU, Contohnya Guru Honorer
BSU 2025 Tahap 2 BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi, Cek Status Validasi di Situs Resmi Kemnaker, Simak Caranya di Sini
Pasien Anak dengan Penyakit Jantung Bawaan Tak Lagi Bisa Dilayani BPJS di RSCM, Ketua IDAI dr. Piprim Bakal Gugat Direksi RSCM ke PTUN
Waspada! Daftar 21 Penyakit dan Layanan Ini Tidak Lagi Ditanggung BPJS 2025, Jangan Sampai Kamu Kena