HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rajiv, terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) milik Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemeriksaan ini dilakukan di Polres Cirebon Kota pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Nama Rajiv mencuat dalam pusaran kasus korupsi dana CSR BI-OJK yang disebut-sebut melibatkan sejumlah legislator.
Dalam penyelidikan ini, KPK berupaya menelusuri sejauh mana keterlibatan dan pengetahuan Rajiv mengenai aliran dana serta program sosial yang diduga diselewengkan.
Kasus dugaan korupsi dana CSR ini menjadi sorotan publik karena dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial justru diduga mengalir ke kepentingan pribadi sejumlah pejabat dan anggota DPR.
KPK menegaskan akan menelusuri setiap pihak yang diduga memiliki kaitan, termasuk Rajiv yang baru diperiksa setelah sempat mangkir dari panggilan pertama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Rajiv.
“Dalam perkara tersebut, hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara RAJ,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/10/2025).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Rajiv dilakukan untuk mendalami relasinya dengan para tersangka yang lebih dulu ditetapkan dalam kasus korupsi dana CSR BI-OJK.
Baca Juga: KPK Serahkan Aset Rp27,6 Miliar ke Pertamina, Ternyata dari Kasus Lama yang Nyaris Dilupakan!
“Penyidik mendalami terkait perkenalan saudara RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya mengenai program sosial di Bank Indonesia,” kata Budi.
Rajiv, yang juga dikenal aktif dalam kegiatan sosial di daerah Jawa Barat, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
Ia sebelumnya dijadwalkan untuk hadir pada Senin (27/10/2025), namun absen dengan alasan pribadi sehingga pemanggilan diulang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka utama dalam kasus ini.