HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara.
Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menyerahkan aset rampasan senilai Rp27,6 miliar kepada PT Pertamina (Persero).
Langkah ini merupakan hasil akhir dari proses hukum panjang kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006—2011.
Penyerahan ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi juga wujud nyata penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan publik dalam pengelolaan aset negara.
Baca Juga: Tok! Biaya Haji 2026 Resmi Turun Rp2 Juta, Pemerintah Pastikan Tak Kurangi Kualitas Pelayanan
KPK Serahkan Aset Rampasan untuk Kepentingan Publik
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno, menegaskan bahwa penyerahan aset tersebut telah melalui proses hukum yang jelas.
“Hakim dan jaksa penuntut umum sepakat, aset ini harus diserahkan ke Pertamina karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Aset rampasan yang diserahkan ini berasal dari perkara korupsi proyek Dermaga Sabang yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023, total nilai aset mencapai Rp27.667.278.000 atau sekitar Rp27,6 miliar.
Rincian Aset: Dari SPBU hingga Truk Operasional
KPK merinci, aset rampasan tersebut terdiri atas:
- SPBU di Banda Aceh seluas 2.064 meter persegi senilai Rp12,09 miliar.
- SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di PPI Lampulo senilai Rp1,41 miliar.
Artikel Terkait
KPK Periksa PNS Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan TKA Rp 85 Miliar, Aset Mewah Disita Penyidik
Usai Dapat Sindiran Tajam Mahfud MD, KPK Bongkar Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Proyek Kereta Cepat Whoosh Disorot Ada Dugaan Mark Up Triliunan Rupiah, KPK Akui Masih Telaah Saksi-Saksi
Proyek Kereta Cepat Whoosh Diduga Sarat Korupsi, KPK Pastikan Penyelidikan Berlangsung Lancar, Publik Diminta Aktif Lapor Dugaan Baru
Terbongkar! Eks Sekjen Kemenaker Era Hanif Dhakiri Jadi Tersangka Baru di Kasus Pemerasan RPTKA, KPK Ungkap Duit Haram Rp53,7 Miliar