KPK Serahkan Aset Rp27,6 Miliar ke Pertamina, Ternyata dari Kasus Lama yang Nyaris Dilupakan!

photo author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 09:52 WIB
KPK serahkan aset rampasan Rp27,6 miliar ke Pertamina sebagai bentuk pemulihan aset negara. (HukamaNews.com / Antara)
KPK serahkan aset rampasan Rp27,6 miliar ke Pertamina sebagai bentuk pemulihan aset negara. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara.

Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menyerahkan aset rampasan senilai Rp27,6 miliar kepada PT Pertamina (Persero).

Langkah ini merupakan hasil akhir dari proses hukum panjang kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006—2011.

Penyerahan ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi juga wujud nyata penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan publik dalam pengelolaan aset negara.

Baca Juga: Tok! Biaya Haji 2026 Resmi Turun Rp2 Juta, Pemerintah Pastikan Tak Kurangi Kualitas Pelayanan

KPK Serahkan Aset Rampasan untuk Kepentingan Publik

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno, menegaskan bahwa penyerahan aset tersebut telah melalui proses hukum yang jelas.

“Hakim dan jaksa penuntut umum sepakat, aset ini harus diserahkan ke Pertamina karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Aset rampasan yang diserahkan ini berasal dari perkara korupsi proyek Dermaga Sabang yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023, total nilai aset mencapai Rp27.667.278.000 atau sekitar Rp27,6 miliar.

Baca Juga: Mahfud MD Sindir KPK Soal Mark Up di Proyek Whoosh, Lembaga Antirasuah: Kami Profesional, Tak Ada yang Ditutupi!

Rincian Aset: Dari SPBU hingga Truk Operasional

KPK merinci, aset rampasan tersebut terdiri atas:

- SPBU di Banda Aceh seluas 2.064 meter persegi senilai Rp12,09 miliar.

- SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di PPI Lampulo senilai Rp1,41 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X