Senayan Kena Angin Panas, Pengakuan Mengejutkan Satori Ungkap Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Diduga Kecipratan Dana CSR BI

photo author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 15:57 WIB
Satori tiba di Gedung KPK untuk jalani pemeriksaan kasus CSR BI. (HukamaNews.com / KPK)
Satori tiba di Gedung KPK untuk jalani pemeriksaan kasus CSR BI. (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) kembali memanas.

Pengakuan Satori, eks anggota DPR Fraksi NasDem, kali ini menyingkap dugaan keterlibatan besar-besaran anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024.

KPK pun bergerak cepat, mengendus kemungkinan tersangka baru setelah sebelumnya menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai pesakitan.

KPK memastikan akan mendalami setiap nama yang disebut Satori dalam pemeriksaannya.

Baca Juga: Bongkar! Duit CSR BI-OJK Miliaran Diduga Disulap Dua Eks Anggota DPR Jadi Showroom dan Restoran Mewah

“Menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI lainnya menerima dana bantuan sosial tersebut,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Pernyataan ini mempertegas bahwa lingkaran dugaan korupsi CSR BI tidak berhenti pada dua tersangka. Sejumlah nama lain bahkan telah dipanggil KPK, meski belum semuanya memenuhi panggilan.

Di antaranya, anggota Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam, Wakil Ketua Komisi XI dari PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit, serta dua anggota Fraksi NasDem Fauzi Amro dan Charles Meikyansah.

Satori mengaku dana CSR itu digunakan untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan, namun penelusuran KPK menemukan indikasi kuat bahwa kegiatan tersebut hanya ada di atas kertas.

Beberapa dana bahkan mengalir ke yayasan yang terkait langsung dengan anggota DPR, tanpa realisasi kegiatan di lapangan.

Baca Juga: Viral di TikTok! Isu Puluhan Kepala Kucing Gegerkan Pasar Sidoarjo, Polisi Ungkap Faktanya Ternyata....

Dalam konstruksi perkara, BI dan OJK memiliki hubungan kerja erat dengan Komisi XI, termasuk persetujuan anggaran tahunan.

Skenarionya, setiap tahun digelar rapat tertutup usai pembahasan anggaran, yang kemudian disepakati adanya pemberian dana CSR. BI mengalokasikan sekitar 10 kegiatan, sementara OJK menyiapkan 18 hingga 24 kegiatan per tahun.

Dana itu, menurut penyidik, disalurkan ke yayasan yang berada di bawah kendali anggota DPR.

Proposal bantuan diajukan oleh tenaga ahli atau orang kepercayaan, lalu dana cair tanpa ada kegiatan nyata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X